Soloraya
Kamis, 16 Maret 2023 - 15:51 WIB

2 Orang Dibekuk gegara Curi Uang Infak Masjid Sambi Boyolali, tapi Tak Ditahan

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses olah tempat kejadian perkara pencurian uang di kotak infak masjid di Sambi, Boyolali, belum lama ini. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Unit Reskrim Polsek Sambi bersama dengan Tim Resmob Polres Boyolali menangkap dua orang pria yang curi uang dalam kotak infak salah satu masjid area Sambi, Boyolali, Kamis (16/3/2023).

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasi Humas Polres Boyolali, Kompol Dalmadi, mengungkapkan pencurian itu terjadi di Masjid Mujahidin, Dukuh Malangrejo RT 005/RW 002, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali, Selasa (28/2/2023).

Advertisement

“Pada Selasa, 28 Februari 2023 diketahui sekitar pukul 15.00 WIB, saat warga ke masjid untuk azan Asar, dia melihat dua koin uang pecahan Rp500 di bawah kotak infak,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis.

Kemudian, warga tersebut berusaha memasukkan uang recehan itu ke dalam kotak infak yang terbuat dari pelat besi. Namun warga itu melihat lubang mulut kotak infak sudah dalam keadaan rusak atau terpotong.

Selanjutnya, warta tersebut memanggil orang lain untuk mengecek isi di dalam kotak infak tersebut. Diketahui, isi uang di dalam kotak infak di masjid wilayah Sambi, Boyolali, itu sudah hilang diduga karena dicuri.

Advertisement

“Kerugian dari kejadian tersebut adalah uang tunai Rp1 juta, MO [modus operandi] yang digunakan adalah pelaku masuk ke masjid lalu memotong mulut kotak infak pakai gunting seng,” jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku yang curi uang di kotak infak masjid di Sambi, Boyolali, tersebut. Kedua pelaku itu masing-masing Qori Sulistyo alias Korek, 27, warga Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Solo, dan Warsito, 45, warga Gentan, Baki, Sukoharjo.

Polisi juga mengamankan barang bukti dan sarana untuk melancarkan aksi pencurian tersebut yaitu kotak infak milik Masjid Mujahidin di Canden, Sambi, dan satu unit sepeda motor berpelat nomor AD 2426 GA.

Advertisement

Namun, Dalmadi mengatakan kasus ini masih proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sambi. Namun pelaku tidak ditahan.  “Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 2/2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan & Denda dalam KUHP yang mana kerugian minimal Rp.2.500.000, terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif