SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah orang diketahui mencari informasi dan bertanya-tanya ke KPU Klaten terkait persyaratan maju sebagai pasangan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (wabup) via jalur perseorangan atau independen di Pilkada Klaten 2024.

Sebagai informasi, calon jalur perseorangan memiliki waktu setidaknya selama empat bulan mulai 5 Mei 2024 untuk memenuhi persyaratan dukungan sebagai peserta Pilkada 2024.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Primus Supriono, menjelaskan pendaftaran pasangan cabup-cawabup Pilkada 2024 akal dibuka pada 27 Agustus 2024. “Baik itu melalui jalur perseorangan maupun diusung partai politik, jadwal pendaftarannya sama,” kata Primus saat diwawancarai Solopos.com, Minggu (21/4/2024).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para bakal cabup-cawabup. Untuk jalur perseorangan, mereka wajib memenuhi syarat dukungan. Pemenuhan syarat dukungan itu diberi waktu mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Primus membenarkan sudah ada beberapa orang yang meminta informasi ke KPU Klaten ihwal persyaratan lewat jalur perseorangan di Pilkada 2024.

“Kalau secara resmi ada satu orang dan informal ada satu orang. Mereka meminta informasi syarat-syaratnya apa saja dan kapan dimulai,” jelas Primus saat ditemui Solopos.com di KPU Klaten, Jumat (19/4/2024).

Dia menjelaskan syarat dukungan itu wajib dipenuhi para bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan. Jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 jiwa hingga 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Jumlah DPT di Klaten pada Pemilu 2024 yakni 971.518 jiwa. Artinya, minimal calon perseorangan mengantongi 72.864 dukungan. Jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Jumlah total kecamatan di Klaten yakni 26 kecamatan. Artinya, dukungan itu setidaknya tersebar di 14 kecamatan.

Verifikasi Faktual

Syarat dukungan itu dibuktikan dengan surat pernyataan serta melampirkan fotokopi KTP atau surat perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada surat pernyataan dukungan. “Itu kemudian akan kami verifikasi baik secara administrasi maupun faktual,” kata Primus.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Samsul Huda, mengatakan di masing-masing surat pernyataan itu wajib dilampirkan fotokopi KTP. Hal itu berbeda dengan syarat dukungan pada Pilkada sebelumnya.

“Jadi satu lembar formulir itu untuk satu orang [pendukung]. Kalau sebelumnya kan bisa kolektif yakni melampirkan beberapa KTP sementara formulir bisa atas nama satu orang,” kata Samsul.

Tak hanya mengecek administrasi, Samsul juga menjelaskan ada verifikasi faktual terkait kelengkapan syarat dukungan bagi calon independen yang maju Pilkada Klaten 2024. Verifikasi faktual yang dilakukan secara sensus, bukan persentase. Artinya, satu per satu pendukung bakal dicek soal dukungan mereka.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Sementara Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.

Pasangan calon independen pernah tampil di Pilkada Klaten 2015. Kala itu, ada tiga pasangan calon yakni Mustafid Fauzan-Sri Harmanto, One Krisnata-Sunarto, dan Sri Hartini-Sri Mulyani.

Mustafid Fauzan-Sri Harmanto merupakan pasangan calon independen. Pada Pilkada 2015, Sri Hartini-Sri Mulyani meraih 321.593 suara disusul pasangan One Krisnata-Sunarto 273.189 suara dan Mustafid Fauzan-Sri Harmanto dengan 62.849 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya