Soloraya
Rabu, 30 September 2020 - 19:15 WIB

2 Paslon di Pilkada Wonogiri Sama-Sama Gunakan Kata "Nyawiji" pada Alat Peraga Kampanye

Aris Munandar  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi (dua dari kiri), saat menyerahkan berita acara penyerahan desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada tim pasangan calon Hartanto-Joko Purnomo di Kantor KPU Wonigiri, Selasa (29/9/2020). (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI -- Kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Wonogiri telah meyerahkan desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada KPU Wonogiri, Selasa (30/9). Kedua paslon tersebut masih menggunakan kata "Nyawiji".

Diberitakan sebelumnya, kedua paslon sempat saling klaim kata "Nyawiji" yang akan digunakan sebagai tagline kampanye. Kejadian itu muncul pada saat acara deklarasi damai yang digelar pada Sabtu (26/9/2020). Meski sudah dilakukan audiensi oleh KPU dan Bawaslu, belum ada kesepakatan antar kedua paslon.

Advertisement

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan, pihaknya telah menerima APK dan BK dari pasangan Hartanto-Joko Purnomo (Harjo) dan Joko Sutopo-Setyo Sukarno (Josss) pada Selasa sore. Berita acara serah terima desain juga telah diserahkan kepada kedua paslon.

Harga Telur Anjlok Dampak PSBB Jakarta, Peternak Klaten Rugi Besar

Advertisement

Harga Telur Anjlok Dampak PSBB Jakarta, Peternak Klaten Rugi Besar

Toto mengatakan, sesuai regulasi, desain APK dan BK maksimal diserahkan lima hari setelah pengundian nomor urut. "Apabila ada sengketa kata "Nyawiji" antarpaslon, maka akan diselesaikan di Bawaslu,'" kata dia kepada Solopos.com, Rabu (30/9/2020).

Ketua Bwaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan, Bawaslu belum mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pendapat soal kata "Nyawiji". Karena hingga saat ini belum ada pelaporan atau sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. "Jadi kami belum bisa berpendapat, karena tidak ada pelaporan sengketa," kata dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Advertisement

"Sebenarnya saat acara penyerahan BA APK dan BK kemarin bisa dilakukan proses penyelesaian cepat. Tapi hingga acara selesai, kedua paslon tidak memanfaatkan kesempatan itu. Sehingga mekanisme pertama ini sudah tidak bisa digunakan," ungkap dia.

Sidang Sengketa

Kedua, dilakukan sidang sengketa. Paslon yang ingin mempermasalahkan kata "Nyawiji" bisa melaporkan kepada Bawaslu. Penyampaian sengketa ke Bawaslu oleh paslon maksimal tiga hari sejak berita acara dikeluarkan. Maksimal Kamis (1/10/2020).

Dalam pelaporan itu, menurut dia, nantinya paslon berhadapan dengan KPU, tidak antarpaslon. Paslon yang mempermasalahkan menjadi pemohon dan KPU menjadi termohon. "Jadi yang diuji BA yang dikeluarkan KPU. Apakah BA yang dikeluarkan melanggar atau tidak, kami tunggu nanti jika ada yang melaporkan sengketa," ungkap dia.

Advertisement

49 Orang Jalani Swab Test Covid-19 di Karanganyar, Di Antaranya Nakes

Jika nantinya ada paslon yang mengajukan sengketa, lanjut dia, dibutuhkan waktu untuk memprosesnya. Setelah ada permohonan masuk, Bawaslu akan mengecek syarat formil dan materil. Apakah permohonan itu memeuhi persyaratan atau tidak.

Jiak sudah memenuhi, Bawaslu akan mendaftarkan atau meregister sebagai permohonan masuk. Selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan pihak yang bersengketa 12 hari setelah permohonan diregister. Jika upaya mediasi gagal, tidak ada kesepakatan, maka dilanjutkan persidangan.

Advertisement

"Setelah persidangan selesai, Bawaslu akan memutuskan sengketa yang diajukan. Alur itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2/2020 tentang Tata Kelola Penyelesaian Sengketa," kata Ali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif