SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono (kanan) menunjukkan barang bukti berupa puluhan ribu biji petasan dari berbagai jenis yang bisa meledak senilai Rp10 juta yang disita dari dua pedagang saat bertemu wartawan di Mapolres Sragen, Jumat (31/3/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dua pedagang petasan diciduk aparat Polres Sragen. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ribu butir petasan.

Polres Sragen melarang siapa pun untuk menjual petasan dan menggunakan petasan yang bisa meledak. Polisi akan menyisir ke daerah-daerah untuk mencari pedagang yang menjual petasan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Apabila ditemukan pedagang yang kedapatan jual petasan, maka petasannya akan disita sebagai barang bukti. Namun untuk jenis petasan lainnya yang tidak meledak dibolehkan, seperti kembang api dan sejenisnya.

Penjelasan itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat jumpa wartawan di Mapolres Sragen, Jumat (31/3/2023) siang. Wikan menjelaskan sudah ada dua orang pedagang petasan yang ditangkap aparat Satreskrim Polres Sragen lantaran menjual petasan dalam jumlah besar dan bisa meledak sehingga membahayakan.

“Dua pedagang yang ditangkap itu AS, 35, pedagang petasan yang juga buruh harian lepas asal Mondokan, Sragen, dan P, 39, warga Sumberlawang, Sragen. Awalnya polisi mendapat informasi di Facebook tentang adanya orang yang menjual petasan,” ujarnya.

Wikan menjelaskan awalnya polisi mengaku sebagai pembeli dan ketemu atau cash order delivery (COD) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gabugan, Tanon. Dia melanjutkan saat COD itu pedagang AS ditangkap beserta barang buktinya.

Dari AS disita barang bukti berupa enam kardus petasan korek berisi 63.700 butir; 45 biji petasan cobra; 258 biji petasan disko; 113 biji petasan flower power; dan 1.250 biji petasan bawang ajaib. “Setelah dimintai keterangan AS ini mendapatkan barang dengan membeli dari P di Sumberlawang. Saat kami menangkap P di rumahnya, kami juga menemukan barang bukti petasan korek sebanyak 38.000 biji. Total nilainya Rp10 juta,” katanya.

Dia menerangkan P ini mendapatkan barang juga membeli ke pedagang besar yang masih dicari. Dia mengatakan pedagang petasan besar itu ruang lingkupnya Jawa Tengah. Dia menerangkan petasan itu bisa melukai dan bisa mengakibatkan orang meninggal dunia kalau terkena ledakannya.

Dia menyebut ada kasus kena ledakan mercon kemudian meninggal dunia di wilayah Magelang. “Mereka mengakunya baru kali ini jualan. Mereka kami ancam dengan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana sampai 20 tahun,” jelasnya.

Wikan berencana menyisir ke desa atau daerah untuk menemukan warga yang nekat menjual petasan yang bisa meledak. Dia menerangkan kalau ada pedagang kecil menjual maka petasannya yang disita.

Sesuai aturan UU, kata dia, petasan itu dilarang. Dia mengimbau warga menjaga kesemalatan sendiri, keluarga, dan orang lain dengan cara tidak menjual atau menggunakan petasan yang bisa meledak karena sudah banyak contohnya. Dia berharap Sragen ke depan tidak ada korban dari petasan sehingga bisa berlebaran bersama.

“Jenis mercon yang dibolehkan itu yang tidak meledak ke bawah, seperti kembang api. Kalau long-long buatan sendiri seperti long bambu, polisi masih mengkajinya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya