KARANGANYAR–Sebanyak dua pelaku judi jenis cap jie kie berhasil ditangkap Polsek Kebakkramat. Kedua tersangka yakni Joko Suryadi, 52, warga Desa Nangsri dan Marsanto, 27, warga Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat. Kini mereka mendekam di penjara Mapolres Karanganyar.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Kapolsek Kebakkramat, AKP Dwi Erna Rustanti mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adjie Wibowo saat dihubungi Solopos.com, Minggu (22/7/2012), menjelaskan kedua pelaku ditangkap di sekitar rumah Marsanto, Jumat (20/7/2012).
Saat ditangkap mereka tengah melakukan transaksi judi. Sementara barang bukti yang disita berupa uang senilai Rp226.000 dan enam buku rekapan judi. Modusnya seperti penjual judi lainnya, melalui ponsel dengan cara mengirim pesan singkat. “Tersangka sudah kami titipkan ke Polres Karanganyar, “ ungkap Kapolsek.