Soloraya
Minggu, 24 Januari 2021 - 19:18 WIB

2 Pelanggan Reaktif Rapid Test, Petugas Tutup Warung Hik Di Kratonan Solo

Wahyu Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melakukan uji cepat antibodi kepada pelanggan PKL wedangan di Kawasan Kelurahan Kratonan, Serengan, Solo, Minggu (24/1/2021). (Istimewa/Didik Anggono)

Solopos.com, SOLO -- Satu warung hik di Kratonan, Solo, harus tutup selama tujuh hari lantaran ada sejumlah pelanggannya yang reaktif rapid test antibodi, Sabtu (23/1/2021) malam.

Berdasarkan informasi yang Solopos.com peroleh, Minggu (24/1/2021), petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Solo, TNI/Polri, Diskominfo, Dinpar, Disdag, dan Dinkes Kota Solo menggelar operasi pada Sabtu malam.

Advertisement

Tim terbagi dua regu yang menyasar Solo utara dan Solo selatan mulai pukul 20.00 WIB sampai 24.00 WIB. Sekretaris Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menjelaskan petugas menyasar warung wedangan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: Tokoh Pemuda Solo Ini Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpanjangan PPKM: Fokus Vaksinasi!

Petugas melakukan rapid test antibodi kepada 15 pelanggan maupun pemilik usaha warung hik Kota Solo yang melanggar protokol kesehatan.

Advertisement

“Dua orang pedagang reaktif. Kami bubarkan dan tutup langsung. Selain itu dua orang pelanggan reaktif di warung hik wilayah selatan, Kratonan. Kami minta langsung isolasi mandiri,” katanya melalui sambungan telepon, Minggu siang.

Baca juga: Cawabup Terpilih Klaten Yoga Hardaya Dilaporkan ke Polisi, Apa Tanggapan Sri Mulyani?

Didik menjelaskan Puskesmas dan kelurahan akan menjadwalkan tes usap tenggorokan kepada pelanggan dan pemilik warung hik yang hasis tes cepatnya reaktif.

Advertisement

Sedangkan warung hik di Kratonan, Solo, yang pelanggannya reaktif rapid test harus tutup selama tujuh hari. Sanksi tujuh hari penutupan itu sambil menunggu semua proses hasil usap tenggorokan kelar.

Baca juga: 2 Acara Hajatan Dibubarkan Tim Cipta Kondisi Solo, Lurah Ngaku Kecolongan

Petugas menjumpai warung hik yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran itu yakni tidak ada jarak antarapembeli.

“Semalam pelanggaran tidak ada jaga jarak, duduknya saling berdekatan. Memang harus diantisipasi supaya tidak seperti itu,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif