SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan dua tersangka penganiayaan di depan RSD Bagas Waras Klaten, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah beberapa waktu lalu. Foto diambil, Selasa (19/4/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Satreskrim Polres Klaten masih memburu dua pemuda pengeroyok D, 20, warga Manisrenggo di depan RSD Bagas Waras, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Minggu (10/4/2022) pukul 07.00 WIB. Pengeroyokan dipicu aksi menggeber knalpot sepeda motor alias bleyer.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Polres Klaten, peristiwa pengeroyokan bermula saat D ikut dalam konvoi sekitar 10 sepeda motor meninggalkan Rawa Jombor usai berkeliling di kawasan waduk tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Di Jl. Ir. Soekarno, rombongan tersebut berpapasan dengan konvoi lainnya berjumlah sekitar 50 sepeda motor. Konvoi rombongan lain yang menuju ke Rawa Jombor merupakan rombongan pelaku pengeroyokan.

Saat berpapasan, di antara rombongan konvoi 50 sepeda motor ada yang berteriak menyebut nama seseorang. Teriakan itu direspons rombongan pelapor dengan menggeber knalpot sepeda motor.

Baca Juga: Jadi Arena Balap Liar, 3 Kawasan di Klaten Ini Pernah Dikosek Polisi

Lantaran tak terima, sebagian pengendara sepeda motor dari rombongan yang menuju ke Rawa Jombor berbalik arah dan mengejar ke arah Klaten. Mereka mengejar rombongan yang semula berpapasan hingga berhasil dikejar.

Sepeda motor korban dipepet dan ditendang pelaku hingga terjatuh setelah menabrak trotoar di depan RSD Bagas Waras, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah. Korban kemudian dikeroyok.

Polisi yang memperoleh laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku pengeroyokan ditangkap, Senin (11/4/2022). Masing-masing tersangka, Abu Rizal Bakri, 19, warga Desa Cetan, Kecamatan Ceper dan Bagus Sukoco, 20, warga Desa Munggung, Kecamatan Karangdowo.

Baca Juga: Geber Motor Berujung Pengeroyokan, 2 Pemuda Klaten Ditangkap Polisi

Buru Pelaku

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan pelaku pengeroyokan diduga empat orang berboncengan mengendarai dua sepeda motor.

“Satreskrim Polres Klaten masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (19/4/2022).

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku.

Baca Juga: Berani Jual Miras di Klaten, Ini Ancaman Hukumannya

“Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” kata Wakapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya