SOLOPOS.COM - Dua pelaku pencurian ditangkap tim Satreskrim Polres Klaten, Kamis (16/3/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Dua pencuri ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten. Salah satu pencuri tersebut diketahui seorang residivis yang sudah sembilan kali melakukan tindak pidana pencurian.

Kedua pelaku pencurian di Klaten itu masing-masing bernama Joko Prihatin, 45, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, dan Danang Sunarto, 32, warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Kedua pelaku ditangkap pada akhir Februari 2023.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, menjelaskan kedua pelaku melakukan pencurian di salah satu rumah warga Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Senin (19/12/2022).

Pelaku beraksi saat penghuni rumah sedang melaksanakan Salat Subuh di masjid. Awalnya, korban yang juga penghuni rumah berinisial MR sedang melaksanakan Salat Subuh di masjid samping rumahnya.

Saat itu, korban sempat bertemu dengan salah satu pencuri yang masuk ke masjid di wilayah Delanggu, Klaten, itu mengenakan topi, jaket, serta masker penutup wajah. Salah satu pelaku itu bahkan sempat menyapa korban.

Korban curiga dengan gerak-gerik pelaku yang menuju ke arah tempat wudu perempuan namun tidak berwudu. Seusai melaksanakan salat subuh, korban kemudian keluar masjid dan mencari orang yang mencurigakan tersebut namun sudah menghilang.

Korban kemudian masuk ke rumah dan mendapati dua ponsel serta uang Rp16 juta yang disimpan di lemari sudah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Delanggu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pencuri di Delanggu, Klaten, itu. Hingga pada akhir Februari, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap. “Pelaku ditangkap pada 28 Februari lalu,” kata Umar bersama Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, Kamis (16/3/2023).

Hasil Curian Judi Online

Salah satu pelaku, Joko, menjadi otak sekaligus pelaku pencurian tersebut. Joko mengajak Danang untuk mencuri di wilayah Klaten. Danang berperan menunggu di sepeda motor.

Umar menjelaskan salah satu tersangka yakni Joko diketahui sudah berulang kali berulah. “Saudara Joko merupakan residivis yang sudah sembilan kali melakukan tindak pidana [pencurian]. Di Klaten dua kali kemudian di Jogja dan beberapa tempat lainnya termasuk di Salatiga. Sementara untuk Danang dalam pengakuannya baru satu kali ini,” kata Umar.

Uang Rp16 juta yang dicuri di salah satu rumah warga Delanggu, Klaten, mereka bagi dua. Danang mendapatkan bagian Rp7,5 juta dan sisanya untuk Joko.

“Katanya uang digunakan untuk belanja keluarga, beli ponsel, serta judi online. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima sampai tujuh tahun penjara,” ungkap dia.

Sementara itu, Joko mengatakan kali terakhir keluar penjara pada 2001 lalu. Soal uang hasil curian, Joko mengaku menggunakannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu dia gunakan untuk judi online serta ke diskotek.

“Habis sekitar Rp6 juta untuk judi online. Main judi slot hampir setengah tahun,” kata Joko yang mengaku sehari-hari bekerja menjadi badut ngamen keliling kampung di berbagai daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya