SOLOPOS.COM - Zaenal Mustofa (kanan) didampingi kuasa hukumnya Andika Dian Prasetyo melaporkan Asri Purwanti karena diduga melakukan tindak pidana fitnah di Mapolres Sukoharjo, Kamis (9/2/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua pengacara di Sukoharjo saling lapor buntut kasus jual beli saham.

Zaenal Mustofa melaporkan Asri Purwanti karena diduga melakukan tindak pidana fitnah. Sementara Asri Purwanti berencana melaporkan Zaenal Mustofa atas dugaan pemerasan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Keduanya diketahui sedang menyelesaikan kasus jual beli saham.

Zaenal menjadi pengacara tiga pemegang saham PT MULI yang menyomasi Direktur Utama (Dirut), F. Sementara Asri Purwanti menjadi pengacara kubu sebaliknya yakni F.

Seusai menyerahkan laporan pada Kamis (9/2/2023) di Mapolres Sukoharjo, Zaenal  mengatakan pihaknya melaporkan Asri Purwanti karena dianggap melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

“Dia telah menyerang kehormatan saya, membuat saya resah, dan juga telah melakukan fitnah. Kami selaku kuasa hukum dari tiga pemegang saham memberikan surat pemberitahuan kepada dirut perusahaan terkait opsi penyelesaian permasalahan,” katanya.

Namun, menurutnya, bukan penyelesaian yang didapatkan, justru fitnah secara tertulis yang dilayangkan pengacara dirut. Dia mengatakan tanggapan tersebut tidak ada korelasi terkait permasalahan, namun justru memfitnah secara pribadi dengan mengatakan dirinya melakukan pemerasan.

Menurutnya, dia difitnah memaksa serta mengancam agar dirut tersebut segera memberikan Rp100 juta. Dia juga tidak terima dituduh menakuti dan memeras dirut sejumlah Rp30 juta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Zaenal, Andika Dian Prasetyo didampingi Heru Purwanto menjerat terlapor dengan Pasal 311 KUHP yang menyatakan adanya penistaan dengan tulisan. Jika terbukti maka terlapor akan dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

“Karena ini kasusnya pidana maka kami ingin perkara ini agar segera diitindaklanjuti karena sudah resmi melapor dan mendapat surat terima aduan,” kata Andika.

Sementara itu dimintai konfirmasi terpisah, Asri Purwanti, menegaskan pihaknya akan melaporkan balik Zaenal karena kasus pemerasan. Dia bahkan mengatakan sudah mengantongi beberapa bukti terkait hal itu.

“Kami terpaksa melaporkan balik Zaenal atas dugaan pemerasan dan tipu gelap terhadap klien kami sore ini. Karena kami tunggu sepekan tidak diberi jawaban atas surat kami yang tertutup, malah bikin ulah pelaporan tidak bermutu,” kata dia.

Asri mengatakan jika ingin mencari popularitas, dia meminta Zaenal mencari kasus yang lebih berbobot. Asri justru mempertanyakan Zaenal yang menduduki jabatan direktur di PT MULI malah melakukan somasi kepada kliennya selaku Dirut. Bahkan Zaenal justru menjadi kuasa hukum dari para pemegang saham.

Lebih jauh Asri menyampaikan surat yang dilayangkannya pada Zaenal tertutup dan mengelak dituduh pencemaran nama baik secara tertulis. “Surat dari saya itu selaku kuasa hukum karena Zaenal menyomasi klien kami yang harus dijawab. Justru kami menunggu bantahan jawaban dia sejak Jumat [3/2/2023], tetapi belum dijawab,” kata Asri.

“Pingin terkenal itu ya buat laporan yang berbobot, tidak laporan yang kayak begitu, tidak mutu malah bisa dapat serangan balik,” imbuhnya.

Tak hanya melaporkan Zaenal secara pribadi dia menyebut beberapa pengacara lain juga akan ikut andil.

Berikut kutipan surat Asri kepada Zaenal yang memicu aksi saling lapor:

“Saudara telah meminta pengembalian uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada klien kami dengan cara memaksa dan menekan serta mengancam agar segera memberikan uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), apakah hal tersebut dibenarkan? Yang mana kamu mempunyai bukti dan fakta bahwa Saudara kalau jujur tidak pernah memberikan/menyetorkan uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), kami sudah mempunyai bukti untuk hal tersebut. Oleh karena Saudara sudah menekan dan memaksa kepada klien kami sehingga klien kami ketakutan karena sudah Saudara peras yang akhirnya memberikan uang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kepada Saudara Zaenal Mustofa,”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya