SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)--Jajaran Satuan Narkoba Polres Karanganyar membongkar sindikat peredaran narkotika jenis ganja, Jumat (5/8/2011). Dua pelakunya adalah Sartono alias Unyil, 29, warga Mojolaban, Sukoharjo dan Taufik alias Ethes, 32, warga Jebres, Solo, ditahan beserta barang bukti (BB).

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan terbongkarnya sindikat jaringan ganja di wilayah Karanganyar ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pengedar ganja. Kemudian aparat melakukan penyelidikan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tanpa butuh waktu lama, pelaku Sartono yang sudah dibuntuti aparat, ditangkap saat mangkal di depan toko tepatnya sebelah timur palang kereta api Palur dekat Mapolsek Jaten, Senin (1/8/2011) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas mendapati dua paket ganja kering dalam amplop dengan berat 5,88 gram yang disimpan di saku jaket. Saat ditangkap, pelaku tengah menunggu pembeli. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap  Taufik di kediamannya di Jebres, Solo.

Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Sutikno, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso kepada wartawan mengatakan kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Karanganyar. Sartono dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta.

Sementara Taufik dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya