SOLOPOS.COM - Dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja diamankan di Mapolres Boyolali, Kamis (19/7/2012). (Farida Trisnaningtyas/JIBI/SOLOPOS)


Dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja diamankan di Mapolres Boyolali, Kamis (19/7/2012). (Farida Trisnaningtyas/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Sebanyak dua tersangka pengedar ganja diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Boyolali. Kedua tersangka adalah Bayu Rahman, 32, warga Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota dan Rama Kusuma, 27, warga Cepogo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono, Kamis (19/7/2012) mengatakan, kedua tersangka ditangkap Senin (16/7/2012) di Papaya Spot, Jalan Kates, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota. Penangkapan ini berawal adanya informasi dari terkait transaksi narkoba jenis ganja di tempat tersebut.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah didapati kebenaran adanya praktik ini, polisi melakukan penggerebekan. Keduanya tertangkap tangan sedang membungkus atau membuat paket ganja,” tuturnya saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali.

Ia menjelaskan, dari Bayu Rahman, polisi menyita barang bukti berupa dua paket ganja yang  terbukus kertas minyak warna coklat dan empat buah ponsel serta uang tunai Rp320.000. Dari  Rama Kusuma, disita dua paket ganja dan satu buah ponsel. Lebih lanjut ia menerangkan, kedua tersangka adalah parter kerja.  Tersangka Rama Kusuma menjadi pemasok shisha atau rokok khas timur tengah kepada Bayu Rahman.

Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, lima buah ponsel, empat paket ganja dan uang tunai Rp320.000. Bayu kepada penyidiki mengakui kepemilikan ganja tersebut. Ia mengaku, ganja itu ia konsumsi sendiri untuk menyembuhkan penyakitnya.  “Saya pakai sendiri. Sebab, saya punya sakit di bagian kepala. Dulu saya tidak bisa apa-apa. Setelah pakai ini saya sehat dan bisa bekerja lagi,” katanya.

Menurutnya, ia salah lantaran memakai benda haram itu. Selain itu, ia tidak pernah mengajukan izin terkait pemakaian obat-obat terlarang ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1 UU no35/2009 tentang Narkotika.Farida Trisnaningtyas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya