Soloraya
Jumat, 22 November 2019 - 18:42 WIB

2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukoharjo, Salah Satunya Penjual Obat Aborsi

Indah Septiyaning Wardani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat menginterogasi pelaku pengedar narkoba sekaligus buronan Polres Sleman, AND, ihwal peredaran obat penggugur kandungan, Jumat (22/11/2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo meringkus dua pengedar narkoba di Jl. Adi Soemarmo Wirogunan, Kartasura, pada 24 Oktober lalu. Salah satunya diketahui juga menjual obat aborsi.

Dua pengedar itu masing-masing ME, 31, dan AND, 31, warga Semarang. Polisi mengamankan paket sabu-sabu seberat 0,98 gram dan ganja kering seberat 8,02 gram.

Advertisement

Salah satu tersangka yakni AND merupakan buronan Polres Sleman, DIY, terkait kasus penjualan obat penggugur kandungan (aborsi).

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penangkapan kedua pengedar itu berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran narkotika.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penangkapan kedua pengedar itu berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran narkotika.

GKR Hemas ke Penggugat UU Keistimewaan DIY: Enggak Mau di Jogja, Silakan Pergi!

Aparat kepolisian keemudian menyelidiki dan berhasil menangkap dua pengedar itu seusai bertransaksi di Jl. Adi Soemarmo, Wirogunan, Kartasura.

Advertisement

Selain itu, polisi juga mengamankan satu sepeda motor dan STNK dan satu ponsel. Menurut Kapolres, kedua pelaku tidak hanya memakai narkoba, namun juga mengedarkan kembali.

Kedua pelaku ini juga termasuk dalam jaringan narkoba. Satu pelaku, AND, dari hasil pengembangan merupakan buronan Polres Sleman terkait penjualan obat terlarang yakni obat penggugur kandungan.

Selamat! Bayi Perdana Lahir di RSIS Yarsis Surakarta

Advertisement

Ihwal kasus penjualan obat terlarang, Polres Sukoharjo akan berkoordinasi dengan Polres Sleman.

Saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu AND mengaku mendapatkan narkotika dari rekannya di Purwokerto. "Saya juga menjual obat penggugur kandungan karena dulu pernah bekerja di perusahaan farmasi di Semarang Kota," ujar dia saat diinterogasi Kapolres.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif