Soloraya
Selasa, 3 Januari 2023 - 18:06 WIB

2 Pengeroyok Anggota Kokam Manisrenggo Klaten Dibekuk, di Antaranya Warga Solo

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, KLATEN — Personel Polres Klaten bergerak cepat menangkap pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota Kokam Klaten Cabang Manisrenggo. Pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah dua orang.

“Iya [terduga pelaku pengeroyokan sudah tertangkap]. Dua orang,” kata Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (3/1/2023) sore.

Advertisement

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, membenarkan ada dua pelaku yang sudah ditangkap terkait pengeroyokan terhadap dua anggota Kokam Manisrenggo. Satu pelaku berinisial GP, 30, warga Kota Solo dan GI, 22, warga Kecamatan Jogonalan, Klaten.

“Ini masih terus dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Umar.

Advertisement

“Ini masih terus dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Umar.

Sebelumnya, dua anggota Kokam cabang Manisrenggo menjadi korban pengeroyokan ketika bersama beberapa tokoh warga mendatangi salah satu rumah yang sedang digelar kegiatan organ tunggal saat malam pergantian tahun, Minggu (1/1/2023) dini hari. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten, Senin (2/1/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 00.05 WIB. Sebelumnya, kedua anggota Kokam itu bersama sukarelawan di Manisrenggo membantu Muspika setempat guna pengamanan malam pergantian tahun pada Sabtu (31/12/2022) malam.

Advertisement

Sekitar pukul 23.00 WIB, angota Kokam Manisrenggo itu mendapatkan telepon dari tokoh masyarakat di kampung mereka. Ada kegiatan organ tunggal di salah satu rumah warga perumahan yang berdekatan dengan kampung mereka.

Bersama tokoh masyarakat, kedua anggota Kokam tersebut mendatangi salah satu rumah yang sedang digelar kegiatan organ tunggal bermaksud menyampaikan imbauan.

“Jadi tidak ada pembubaran,” jelas Komandan Kokam Jateng, Andika Budi Riswanto.

Advertisement

Perwakilan warga itu diterima dengan baik oleh pemilik rumah dan dipersilakan masuk. Sebagian perwakilan ada yang berada di luar rumah termasuk kedua anggota Kokam itu.

Belum sempat menyampaikan maksud kedatangan, tiba-tiba ada orang di luar rumah yang berteriak dan terjadi peristiwa pengeroyokan. Kedua anggota Kokam itu mengalami luka lebam serta lecet.

Kokam Jateng menyayangkan dan mengutuk keras kejadian penganiayaan itu. Dia menjelaskan apapun alasannya, pengeroyokan jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa diancam hukuman pidana.

Advertisement

“Kalau kami di Kokam Jateng meminta proses hukum tetap berjalan karena teman-teman mengenakan seragam dan dikeroyok sampai menimbulkan korban dan trauma baik dirinya dan keluarga,” kata Andika.

Andika juga meminta agar anggota Kokam bisa menahan diri dan tak melakukan aksi-aksi lainnya. Dia mengajak seluruh anggota Kokam mempercayakan proses hukum ke Polres Klaten.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif