Solopos.com, KARANGANYAR – Polres Karanganyar membongkar praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin dari distributor resmi. Pelaku merupakan warga Karanganyar dan Wonogiri. Keduanya dijerat pasal tindak pidana bidang ekonomi.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mengatakan kedua pelaku berinisial MY, 39, warga Popongan, Karanganyar dan KY, 43, warga Wonogiri. Keduanya ditangkap lantaran menjual pupuk bersubsidi tanpa memiliki izin penyaluran resmi. Keduanya saat ini ditahan di Polres Karanganyar.
Kasatreskrim mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan langkanya pupuk yang dirasakan oleh petani di Popongan pada Sabtu (19/12/2020). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai toko pertanian T.M milik MY di Popongan, Karanganyar.
Baca juga: Rumah Kontrakan Bakul Cilok di Karanganyar Hangus Terbakar
Baca juga: Rumah Kontrakan Bakul Cilok di Karanganyar Hangus Terbakar
Kecurigaan diperkuat adanya informasi dari Dispertan PP Karanganyar terkait toko pelaku yang bukan pengecer resmi mendistribusikan pupuk ilegal bersubsidi tersebut.
“Jumat [1/1/2021] kami mengamankan pelaku MY yang merupakan pemilik toko dan menemukan barang bukti pupuk urea bersubsidi dan nota penjualan pupuk. Pupuk itu didapatkan MY dari KY yang merupakan warga Wonogiri yang juga ikut kami amankan di Polres Karanganyar,” jelas Tegar Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Waduh! 2 Pekan PPKM, Solo, Karanganyar & Wonogiri Bertahan Zona Merah Covid-19
MY mengaku pupuk yang dijual dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk Urea Rp1.800 perkilogram, pupuk SP-36 Rp2.000 perkilogram, pupuk ZA Rp1.400 perkilogram, NPK Rp2.300 perkilogram, NPK formula khusus Rp3.000 perkilogram, dan pupuk organik Rp500 per kilogram.
“Pelaku praktiknya menjual tidak secara umum tapi sesuai pesanan saja. Kami saat ini masih mendalami kasus ini. Kami duga ada pelaku lainnya yang juga yang mendistribusikan pupuk bersubsidi tanpa izin,” ungkap dia.
Baca juga: Gisel Alami Pelecehan Seksual di Emperen Toko, Videonya Viral
Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 1 dan pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo, pasal 2 ayat 1 Peraturan Presiden RI No. 15/2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden RI No. 77/2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo.
Pasal 4 huruf a Perpu Nomor 8/1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo. Pasal 1 sub 3e ji pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat RI No. 7/1955 tentang pengusutan, penuntut, dan peradilan tindak pidana ekonomi. Pelaku terancam dijerat hukuman penjara paling lama dua tahun.