SOLOPOS.COM - Tim Inafis Polres Sragen menggeledah rumah keluarga pengedar uang palsu di Karangmalang, Kamis (22/3/2018). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Dua perempuan yang ditangkap karena menjadi pengedar uang palsu merupakan kakak beradik dan upal dipasok ayah mereka.

Solopos.com, SRAGEN — Dua perempuan yang ditangkap pada Rabu (21/3/2018) karena mengedarkan uang palsu di Pasar Jati Tengah, Kecamatan Sukodono, Sragen, Hartatik alias Tatik, 30, dan Yunarmi alias Yunna, 20, merupakan kakak beradik.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mereka mendapatkan uang palsu dari pria bernama Sujintoro yang tak lain adalah ayah mereka. Saat ini, Sujintoro sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Sragen untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi menggeledah rumah keluarga pengedar uang palsu itu di Dukuh Jimbar Kulon RT 001/RW 005 Desa Guworejo, Karangmalang, Sragen, Kamis (22/3/2018) siang. Dari penggeledahan tersebut polisi menyita beberapa barang yang diduga ada kaitan dengan aktivitas pengedaran uang palsu oleh para tersangka.

Barang yang disita berupa dua nota penjualan barang dari toko komputer, flashdisk, satu compact disc, tas cokelat, dan kardus ponsel. Pantauan Solopos.com, penggeledahan dilakukan Tim Inafis Polres Sragen dengan penjagaan personel Sabhara Polres Sragen bersenjata lengkap.

Penggeledahan dilakukan di kamar Sarwoko (anak kedua tersangka Sujintoro), kamar Yunarmi alias Yunna, 20, dan kamar Sujintoro. Kedatangan rombongan polisi itu menarik perhatian warga Jimbar Kulon.

Mereka lantas melihat penggeledahan tersebut dari luar rumah Sujintoro yang dipasangi garis polisi. Sedangkan di bagian dalam rumah istri Sujintoro hanya bisa menangis begitu polisi tiba.

Perempuan itu hanya bisa duduk di lantai sembari menangis ketika polisi menggeledah satu per satu ruangan di rumahnya. Anak kedua Sujintoro, Sarwoko, sibuk mendampingi tim Inafis selama proses penggeledahan berlangsung.

“Anak bapak itu empat orang, saya anak kedua. Tatik itu kakak saya, sedangkan Yunna adik saya. Ada satu lagi adik saya [anak bungsu]. Tapi dia sedang ada urusan di luar. Saya dan ibu kaget dengar kabar bapak ditangkap,” ujar Sarwoko saat berbincang dengan Solopos.com.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan di Solo itu mengaku tidak tahu menahu mengenai aktivitas ayah dan dua saudaranya mengedarkan uang palsu. Menurut dia, ibunya juga tidak tahu. “Kami benar-benar tidak tahu menahu,” tutur Sarwoko.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, saat diwawancarai wartawan mengatakan masih mendalami kasus tersebut. Sejauh ini tersangka yang telah dibekuk tiga orang, yaitu Tatik, Yunna, dan Sujintoro. Tatik dan Yunna adalah anak Sujintoro.

Berdasarkan penyidikan polisi diketahui Tatik dan Yunna mendapatkan uang palsu dari ayah mereka. “Sampai saat ini tersangka S [Sujintoro] belum memberikan banyak keterangan. Tapi dari keterangan dua tersangka lain mereka mendapat barang [upal] dari tersangka S,” kata dia.

Kapolres menjelaskan Sujintoro ditangkap setelah jajaran Polsek Sukodono menangkap Tatik dan Yunna pada Rabu pagi. Tatik dan Yunna ditangkap saat mengedarkan upal di Pasar Jati Tengah dengan modus membeli barang di pasar itu.

“Modus tersangka Tatik dan Yunna dengan membeli barang dengan nilai tertentu [menggunakan upal] lantas mendapatkan uang pengembalian [uang asli]. Diduga mereka telah melakukan aksi itu di beberapa tempat di Sukodono. Tapi ini masih dalam pengembangan,” ujar dia.

AKBP Arif menerangkan penggeledahan rumah tersangka dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Dari informasi yang didapat penyidik Polres Sragen dia menduga tersangka Sujintoro, Tatik, dan Yunna, adalah komplotan pengedar uang palsu.

“Dari informasi awal diduga [mereka] adalah komplotan. Tapi menunggu hasil pengembangan penyidikan. Para tersangka kami jerat UU tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Informasi selanjutnya kami sampaikan nanti,” imbuh dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya