Soloraya
Senin, 25 Maret 2019 - 19:35 WIB

2 PNS Boyolali Dilaporkan Tidak Netral, 1 Orang Ditegur

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Dua pegawai negeri sipil (PNS)atau aparatur sipil negara (ASN) di Boyolali dilaporkan tidak netral menjelang pemilu. Satu di antaranya telah dijatuhi sanksi adminsitratif berupa teguran.

Hal tersebut diungkapkan salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali Widodo Partono pada acara Rakor Pengawasan dengan Stakeholders Untuk Menghadapi Kegiatan Kampanye Rapat Umum Pemlu 2019 di Rumah Makan Elang Sari, Boyolali, Senin (25/3/2019).

Advertisement

Dua ASN itu bertugas di wilayah Kecamatan Karanggede dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) wilayah Kecamatan Cepogo. Seorang ASN di Kecamatan Karanggede pada Desember 2018 lalu menghadiri sarasehan dan pembekalan saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Gedung IPHI setempat.

Sedangkan di Cepogo, seorang ASN dalam salah satu pertemuan dengan guru-guru mengajak untuk memenangkan masing-masing satu nama calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Boyolali .

“Kami mendapat dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN. Lalu kami menindaklanjuti dengan melakukan undangan klarifikasi kepada keduanya,” ujarnya.

Advertisement

Namun undangan yang diberikan hingga dua kali diabaikan oleh para terlapor. “Kami undang untuk klarifikasi secara patut dua kali tidak datang. Berdasarkan bukti-bukti yang diberikan pelapor, kami kirimkan laporan ini ke KASN [Komisi Aparatur Sipil Negara] agar dtindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu anggota Bawaslu lainnya, Rubiyanto, menambahkan laporan tersebut direspons KASN dengan mengirimkan tim mereka ke Boyolali beberapa waktu lalu untuk melakukan penyelidikan lapangan.

Selanjutnya, KASN sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati Boyolali untuk memberikan sanksi kepada salah satu ASN bersangkutan. “Karena ini menyangkut ASN, kewenangan penanganannya ada di KASN. Salah satu ASN sudah diberikan sanksi administratif dan satunya masih dalam proses di KASN. Kami juga tidak dapat memantau serara kontinu karena KASN ini kan ada di Jakarta dan mungkin mereka juga memproses kasus serupa dari lain daerah,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Boyolali Agus Santoso mengonfirmasi adanya dua ASN Pemkab Boyolali yang dilaporkan melanggar netralitas ASN dalam pemilu. “Iya, ada dua. Satu dari Cepogo dan satunya dari Karanggede,” ujarnya tanpa memerinci identitas ASN bersangkutan.

Dia juga mengakui salah satunya sudah dijatuhi sanksi administratif berupa teguran dan pembinaan. “Kalau yang Cepogo sudah kami tegur dan kami bina. Tapi kalau yang Karanggede belum ada rekomendasi dari KASN.”

Selain teguran, Agus meminta ASN bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi. “[Pelanggaran] itu kan tidak boleh dilakukan sehingga tidak boleh diulangi. Akan kami awasi juga,” tutup Agus.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif