SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)--Dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Wonogiri terancam mendapat sanksi berat sesuai PP No 53/2010 tentang disiplin pegawai. Hukuman itu dijatuhkan karena keduanya tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Seorang PNS bekerja di Kecamatan Bulukerto, bernama Dicky ANA dan seorang lagi bekerja di RSUD dr Soediran Mangun Sumareso (SMS) Wonogiri, yakni dr Rizky. Sementara itu, sanksi terhadap tiga PNS di Dinas Sosial (Dinsos) yang terlibat Miras dikembalikan ke atasan langsung. Pernyataan itu disampaikan Kabid Administrasi dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (APP BKD) Wonogiri, Joko Suhatno mewakili Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permanandyah saat ditemui Solopos.com di ruang kerja, Kamis (13/10/2011).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Atasan langsung dalam melakukan penilaian terhadap kesalahan Dicky memutuskan, yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat. Demikian juga dengan penilaian dari atasan langsung CPNS dr Rizky. Keputusan untuk dr Rizky menyimpulkan, CPNS tersebut melakukan pelanggaran sedang. Sesuai PP No 11/2002 tentang CPNS, sanksi sedang merupakan sanksi terberat,” ujar Joko Suhatno.

Apakah hukuman berat bisa berupa pemecatan? Joho secara diplomatis menyatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari instansi terkait.

(tus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya