Soloraya
Kamis, 13 Oktober 2011 - 21:14 WIB

2 PNS Wonogiri terancam hukuman berat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)--Dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Wonogiri terancam mendapat sanksi berat sesuai PP No 53/2010 tentang disiplin pegawai. Hukuman itu dijatuhkan karena keduanya tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Seorang PNS bekerja di Kecamatan Bulukerto, bernama Dicky ANA dan seorang lagi bekerja di RSUD dr Soediran Mangun Sumareso (SMS) Wonogiri, yakni dr Rizky. Sementara itu, sanksi terhadap tiga PNS di Dinas Sosial (Dinsos) yang terlibat Miras dikembalikan ke atasan langsung. Pernyataan itu disampaikan Kabid Administrasi dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (APP BKD) Wonogiri, Joko Suhatno mewakili Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permanandyah saat ditemui Solopos.com di ruang kerja, Kamis (13/10/2011).

Advertisement

“Atasan langsung dalam melakukan penilaian terhadap kesalahan Dicky memutuskan, yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat. Demikian juga dengan penilaian dari atasan langsung CPNS dr Rizky. Keputusan untuk dr Rizky menyimpulkan, CPNS tersebut melakukan pelanggaran sedang. Sesuai PP No 11/2002 tentang CPNS, sanksi sedang merupakan sanksi terberat,” ujar Joko Suhatno.

Apakah hukuman berat bisa berupa pemecatan? Joho secara diplomatis menyatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari instansi terkait.

(tus)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pemecatan Pns Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif