Soloraya
Senin, 23 Desember 2019 - 22:49 WIB

2 PO Bus Kena Teguran Keras Saat Ramp Check di Terminal Klaten, Ini Alasannya

Ponco Suseno  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim gabungan menggelar ramp check di Terminal Ir. Soekarno Klaten, Senin (23/12/2019). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Tim gabungan inspeksi keselamatan (ramp check) memberi teguran keras kepada pengelola dua perusahaan otobus (PO)lantaran dinilai melanggar peraturan lalu lintas dan angkutan jalan di Terminal Ir. Soekarno Klaten, Senin (23/12/2019).

Selain itu, petugas terpaksa menilang satu bus atas alasan yang sama. Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, ramp check melibatkan sejumlah petugas Termina Ir. Soekarno Klaten dan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) X Jateng & DIY.

Advertisement

Hadir pula anggota Satlantas Polres Klaten. Ada delapan bus yang diperiksa surat-surat penting serta kondisi fisiknya. Di antara delapan bus itu, ada satu bus yang ditilang karena masa berlaku kartu pengawas izin usaha kendaraan umum sudah habis.

Indahnya Keberagaman, Polwan Berhijab Bantu Dorong Kursi Roda Suster ke Gereja

“Hari ini [kemarin], kami terpaksa menilang satu bus. Kami harus tegas terhadap persoalan ini. Jika nantinya ada bus yang tidak laik jalan, kami tak ada ampun juga menyikapi hal itu,” kata Kepala Terminal Ir. Soekarno Klaten, Marjono, saat ditemui wartawan di terminal setempat, Senin.

Advertisement

Marjono mengatakan petugas terminal juga menggelar ramp check, Kamis (19/12/2019). Waktu itu, pengecekan kelaikan jalan bus di terminal dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten dan aparat polisi.

“Ada 15 bus yang dicek. Hasilnya, dua pengelola bus ditegur karena ada alat kelengkapan kendaraan yang kurang. Seperti lampu mati dan tidak dilengkapi alat pemecah kaca,” katanya.

Massa Demo Tuntut Bupati Sukoharjo Bekukan Izin Lingkungan PT RUM

Advertisement

Perwakilan BPTD X Jateng & DIY, Arry Purwanto, mengatakan ramp check dilakukan guna memastikan kelaikan jalan setiap bus yang digunakan mendukung momentum Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Di samping itu, bus yang difungsikan sebagai alat transportasi mesti dilengkapi surat-surat penting. Di Jateng & DIY ada 20-an terminal tipe A. BPTD X Jateng & DIY sudah melakukan ramp check di Wonosobo dan Solo.

"Hari ini [kemarin] di Klaten. Selanjutnya di Jogja. Sebelum di Klaten ini, kami tak menemukan pelanggaran [di Wonosobo dan Solo]. Ramp check seperti ini merupakan SOP setiap kali pemberangkatan bus di terminal. Kami juga melakukan hal yang sama dengan bus pariwisata. Semua itu dilakukan guna meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif