SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Polisi mengamankan dua orang yang diduga menjual buku secara paksa.

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota Polsek Mojolaban, Sukoharjo, mengamankan dua pria disangka wartawan abal-abal yang menjajakan buku berjudul Tipikor secara paksa. Namun setelah dilakukan pemeriksaaan, mereka akhirnya dilepaskan karena polisi tak mendapatkan cukup bukti untuk melakukan penahanan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kedua pria itu bernama Abdul Rois, 23, seorang mahasiswa asal Desa Mojosari RT 030/RW 004, Kecamatan Susukan, Kota Cirebon, Jawa Barat, dan Riyanto Raharjo, 24, warga Desa Ranca Mulya RT 003/RW 004, Kecamatan Susukan, Kota Cirebon, Jabar.

Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Mojolaban, AKP Priyono, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (29/7/2017). “[Keduanya] sudah dilepaskan karena tidak cukup bukti untuk melakukan penahanan. Keduanya diamankan di Balai Desa Cangkol, Jumat [28/7/2017] kemarin,” kata dia.

Informasi yang dihimpun , Sabtu, kedua pria itu diamankan polisi pada Jumat sekitar pukul 08.30 WIB saat menjajakan majalah di Balaidesa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Awalnya kedua pria itu melakukan tindak pemaksaan terhadap kepala desa (kades) dengan modus menjual buku Tipikor dengan harga Rp250.000.

Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, menambahkan modus jual buku dengan cara memaksa kepala desa terungkap dari grup medsos Mojolaban Family yang beranggotakan para kepala desa dan pimpinan Forum Koordinasi Kecamatan Mojolaban.

Grup itu menginformasikan ada dua orang berseragam dinas memaksa membeli buku Tipikor. “Pola penjualan dengan sistem memaksa. Satu buku dijual Rp250.000. Di grup Mojolaban Family muncul share Kepala Desa Kragilan diminta membayar Rp500.000,” kata dia.

Kemudian di grup muncul imbauan agar seluruh kades mewaspadai modus jual buku tersebut.

“Di grup Mojolaban Family muncul posting pemberitahuan Kepada Seluruh Kades, Apabila yang belum didatangi oknum tersebut apabila datang ke kantor langsung hubungi Kapolsek. Jumat sekitar pukul 08.30 WIB, Kepala Desa Cangkol, Sriyono menelepon Kapolsek [Mojolaban, AKP Priyono] menginformasikan oknum wartawan abal-abal berada di Balaidesa Cangkol. Kapolsek meminta Kanit Reskrim Polsek Mojolaban, Iptu Hadi dan anggota untuk menjemput dan mengamankan keduanya. Dari klarifikasi terhadap kedua pelaku polisi tidak cukup bukti untuk menahannya,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya