Soloraya
Sabtu, 29 Juli 2017 - 17:00 WIB

2 Pria Diamankan Polisi karena Disangka Memaksa Kades Beli Buku Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Polisi mengamankan dua orang yang diduga menjual buku secara paksa.

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota Polsek Mojolaban, Sukoharjo, mengamankan dua pria disangka wartawan abal-abal yang menjajakan buku berjudul Tipikor secara paksa. Namun setelah dilakukan pemeriksaaan, mereka akhirnya dilepaskan karena polisi tak mendapatkan cukup bukti untuk melakukan penahanan.

Advertisement

Kedua pria itu bernama Abdul Rois, 23, seorang mahasiswa asal Desa Mojosari RT 030/RW 004, Kecamatan Susukan, Kota Cirebon, Jawa Barat, dan Riyanto Raharjo, 24, warga Desa Ranca Mulya RT 003/RW 004, Kecamatan Susukan, Kota Cirebon, Jabar.

Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Mojolaban, AKP Priyono, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (29/7/2017). “[Keduanya] sudah dilepaskan karena tidak cukup bukti untuk melakukan penahanan. Keduanya diamankan di Balai Desa Cangkol, Jumat [28/7/2017] kemarin,” kata dia.

Informasi yang dihimpun

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif