SOLOPOS.COM - Polisi menginterogasi pelaku pengancaman terhadap tetangga sendiri. (Istimewa/Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Tim Sparta Polresta Solo menangkap dua pemuda warga Sangkrah Pasar Kliwon bernisial OS, 20, dan AAS, 15, yang diduga sebagai pelaku pengancaman terhadap korban RRK, 20, warga Sangkrah Pasar Kliwon.

Mereka diduga mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit di Jalan Sungai Batanghari Sangkrah, Jumat (22/03/2024).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan dua pemuda warga Sangkrah karena cekcok dengan teman satu kampung atau tetangga.

Percekcokan terjadi karena saling ejek dan berakhir keributan dengan mendatangi rumah korban disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Yang mana penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta Satsamapta Polresta Solo melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di jalan Sungai Batanghari Sangkrah ada beberapa anak muda dari kampung setempat yang sedang cek cok dengan tetangganya menggunakan senjata tajam berupa celurit,” ucap Kompol Arfian.

Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Sesampai di lokasi didapati kerumunan warga dan menurut salah satu warga, bahwa di lokasi benar telah terjadi keributan antara pelaku dengan anak pemilik rumah.

Antara korban dengan pelaku merupakan teman lama dan masih bertetangga.

“Selanjutnya Tim Sparta mengamankan pelaku yang cekcok, dan dilakukan penyitaan barang bukti sajam dirumah pelaku [karena sebelum tim sparta datang barang bukti sajam sudah disembunyikan dirumah pelaku] yang di gunakan oleh pelaku untuk menakut-nakuti korbannya,” jelas Kasat Samapta.

Kasat Samapta mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi pelaku, yang mana cekcok berawal dari chat di Whatsapp yang saling mengejek, karena merasa tersinggung pelaku mengajak temannya untuk mendatangi rumah korban.

Lanjut Kompol Arfian, di lokasi kejadian pelaku menanyakan kepada korban apa mau dan maksud dari kalimat di Whatsapp tersebut dengan di sertai mengacungkan sajam kepada korban.

“Karena melihat pelaku mengacungkan sajam, sehingga korban lari ke dalam rumah dan bersembunyi. Setelah itu warga setempat datang untuk melerai kejadian tersebut sehingga keributan dapat di redam oleh warga, dan melaporkan ke call center tim Sparta Polresta Solo,” ujar dia.

Sementara barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu buah senjata tajam celurit dan satu unit HP merk Oppo.

“Selanjutnya warga dihimbau untuk membubarkan diri sedangkan pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polresta Solo dan di limpahkan kepada piket Sat Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas Arfian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya