Soloraya
Jumat, 20 Agustus 2021 - 12:12 WIB

2 Residivis Spesialisasi Curanmor di Klaten & Sukoharjo Dibekuk Polisi

Indah Septiyaning Wardani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua residivis Curanmor saat diamankan Polsek Bulu dan Reskrim Polres Sukoharjo. Foto diambil belum lama ini. (Istimewa/Polsek Bulu)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua residivis spesialisasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area persawahan dibekuk polisi Sukoharjo.

Pelaku masing-masing Maryono alias Kempes, 29 dan Taufik Tri Sugiarsi alias Mbambung, 28, merupakan warga Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo diamankan di rumahnya pada 16 Agustus 2021. Sejumlah tindak kejahatan telah dilakukan kedua residivis tersebut di wilayah Klaten dan Sukoharjo.

Advertisement

Kapolsek Bulu AKP Mulyanta mengatakan pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, Reskrim Polsek Bulu dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kedua pelaku tak berkutik saat polisi menangkap di rumahnya masing-masing.

“Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Bulu,” kata Kapolsek, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Gaji Gubernur Ganjar Ternyata Cuma Rp3 Juta/Bulan, Tapi Tunjangan Operasionalnya Bikin Melongo

Advertisement

Sejumlah tindak kejahatan yang dilakukan kedua pelaku di antaranya melakukan pencurian motor di area persawahan Dukuh Gunungan RT001 RW009 Desa Malangan, Kecamatan Bulu pada 26 September 2018 lalu. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AD 3596 ZB warna merah hitam tahun 2008. Dalam melancarkan aksinya pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir dipinggir persawahan oleh korban.

“Kondisi motor korban kuncinya masih menggantung dimotor. Jadi saat ditinggal ke sawah motornya sudah dicuri pelaku,” katanya.

Baca juga: Selebaran Dipaksa Sehat di Negara Sakit Marak di Klaten, Polda Jateng: Bukan Provokasi, Tapi Kritik

Advertisement

Dari hasil pengembangan, Kapolsek mengatakan pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Tawangsari pada 2018 silam. Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan tindak kejahatan lainnya yang dilakukan kedua pelaku.

“Pelaku seorang residivis dan pernah melakukan tindak kejahatan di wilayah Klaten. Jadi tidak hanya wilayah Sukoharjo saja, tapi lintas daerah,” katanya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif