Soloraya
Kamis, 28 Juli 2022 - 18:20 WIB

2 SMP Negeri Di Karanganyar Diduga Lakukan Pungli Seragam

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungli (dok. Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dugaan pungutan uang seragam ditemukan di sejumlah SMP negeri di Kabupaten Karanganyar. Pungutan liar atau pungli uang seragam bervariasi dari Rp700.000 hingga Rp1 juta per siswa.

Penarikan uang seragam baru ini dilakukan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Advertisement

Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Karanganyar, Tukino Muhadi, mengaku menerima laporan dari para orangtua yang mengeluhkan penarikan uang seragam tersebut. Mereka keberatan dengan penarikan uang seragam baru.

Modusnya, sekolah menjual bahan kain seragam hingga seragamjadi melalui koperasi sekolah dengan harga bervariasi. Tukino menyebut beberapa sekolah yang diduga menjual seragam di antaranya adalah SMPN di Gondangrejo dengan harga kurang lebih Rp700.000. Selain itu di SMPN di Karanganyar dengan harga Rp1 jutaan.

“Penyelenggara pendidikan tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelola dan Penyelenggara Pendidikan. Mereka melanggar Pasal 181a mengenai larangan menjual seragam atau bahan seragam,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (28/7/2022).

Advertisement

Baca Juga: Pegawai Terminal Solo Dipecat Gegara Pungli, Gibran: Ora Usah Alesan!

Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar menindak sekolah yang melakukan penjualan seragam. Jangan sampai Disdikbud melakukan pembiaran dalam temuan ini.

Tukino juga akan melaporkan temuan ini ke DPRD Karanganyar. Ia meminta wakil rakyat mengambil tindakan bagi penyelenggara dan pengelola sekolah tersebut. Ada juga rencana melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Advertisement

Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Sari Widodo, mengaku belum menerima laporan terkait dugaan pungutan uang seragam diduga dilakukan sejumlah sekolah negeri di Karanganyar.

“Kami akan memanggil dinas terkait kalau memang ada laporan itu. Sejauh ini kami belum menerima laporan soal itu,” katanya.

Baca Juga: Waduh! Sekolah Diduga Pungli, Ijazah Ribuan Pelajar Yogyakarta Ditahan

Ia juga menegaskan bahwa sekolah dilarang memungut uang dari wali murid dalam bentuk apa pun. Termasuk pungutan uang seragam. Penjualan seragam tersebut melanggar aturan dan bisa dipidanakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif