SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini. (Freepik).

Solopos.com, SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan 18 permohonan dispensasi nikah yang diajukan pasangan menikah di bawah umur dalam kurun waktu dua tahun mulai 2020 sampai September 2022.

Di sisi lain, tidak ada alias nihil permohonan pernikahan beda agama yang diajukan masyarakat ke PN Solo. Pegawai Staf Bagian Urusan Perdata PN Solo, Mulyaningsih, mengatakan PN Solo hanya menerima permohonan dispensasi nikah selama kurun waktu 2020-pertengahan September 2022.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Jumlah permohonan dispensasi nikah pada 2020 sebanyak 12 kasus. Kemudian jumlah permohonan dispensasi nikah pada 2021 menurun drastis, hanya dua kasus. “Kalau permohonan dispensasi nikah selama Januari-pertengahan September ada empat kasus. Ini tercatat dalam database PN Solo urusan perdata,” katanya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (21/9/2022).

Sesuai UU No 16/2019 tentang Perkawinan menyebutkan batas usia minimal menikah bagi perempuan dan laki-laki dinaikkan menjadi 19 tahun. Sebelumnya, dispensasi nikah diberikan bagi perempuan yang usianya di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun.

Banyak faktor yang menjadi penyebab dispensasi nikah meningkat. Saat masa pandemi Covd-19, muncul fenomena peningkatan permohonan dispensasi nikah. Hal ini tak hanya terjadi di Kota Solo melainkan setiap daerah di Tanah Air.

Baca Juga: Mencegah Pernikahan Dini dengan Memenuhi Hak Anak

“Puncaknya pada 2020 saat muncul pandemi Covid-19. Tren dispensasi nikah pada tahun ini relatif turun. Tak sebanyak dua tahun lalu,” ujarnya. Ditanya terkait pernikahan beda agama, Mulyaningsih menyampaikan tidak ada permohonan pernikahan beda agama yang masuk ke PN Solo selama periode yang sama.

Faktor Ekonomi

Permohonan pernikahan beda agama juga tercatat di database bagian perdata PN Solo. Biasanya, kasus pernikahan beda agama diputuskan oleh hakim yang memimpin persidangan.

“Jadi hakim yang bersangkutan yang lebih paham. Apakah permohonan pernikahan beda agama dikabulkan atau ditolak. Bagian urusan perdata tak tahu menahu,” paparnya.

Baca Juga: Yayasan Kakak Solo Ungkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Mayoritas Pacar

Sementara itu, seorang warga Kelurahan Danukusuman, Solo, Aryanto, mengatakan faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab pernikahan anak di bawah umur yang membutuhkan dispensasi dari Pengadilan Agama atau PN. Pemerintah harus turun tangan guna menekan angka kasus pernikahan usia dini.

Bimbingan konseling dan edukasi tak hanya menyasar anak melainkan orang tua atau kerabat keluarga anak. “Terutama anak dari keluarga tak mampu harus diperhatikan benar-benar. Jangan sampai hamil di luar nikah. Negara dan pemerintah harus hadir,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya