Soloraya
Selasa, 8 Maret 2022 - 13:39 WIB

2 Terdakwa Kasus Diklat Menwa UNS Solo Dituntut 7 Tahun Penjara

Bayu Jatmiko Adi  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sidang kasus Menwa UNS di PN Solo, Rabu (2/2/2022)

Solopos.com, SOLO — Terdakwa kasus dugaan kekerasan sehingga menyebabkan peserta meninggal saat diklat Menwa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo dituntut tujuh tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (8/3/2022). Tuntutan tujuh tahun penjara terhadap kedua terdakwa, yakni Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22.

Advertisement

Baca Juga : Sidang Kasus Menwa UNS Solo Dimulai, Ibu Korban Masih Sering Menangis

Salah satu JPU Kejaksaan Negeri Kota Solo, Sri Ambar Prasongko, mengatakan JPU menuntut tujuh tahun penjara karena JPU berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Advertisement

Salah satu JPU Kejaksaan Negeri Kota Solo, Sri Ambar Prasongko, mengatakan JPU menuntut tujuh tahun penjara karena JPU berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Data yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber menyebutkan bahwa Pasal 351 ayat (3) mengatur sejumlah unsur, yakni barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang menyebabkan matinya orang lain. Sedangkan Pasal 55 ayat (1) terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga : Maraton, Sidang Kasus Diklat Menwa UNS Solo Digelar 2 Kali Sepekan

Advertisement

“Kami tadi bacakan. Hal-hal yang meringankan tidak ada. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami. Jadi kami tuntut tujuh tahun ancaman maksimal dari tidak pidana tersebut. Itu untuk keduanya,” kata dia usai persidangan, Selasa.

Baca Juga : Tersangka Dikarantina, Sidang Kasus Menwa UNS Solo Dimulai Pekan Depan

Kemudian, lanjutnya, keduanya juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000. Saat persidangan, sempat menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Pihaknya tetap berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama.

Advertisement

Sidang dilakukan secara hybrid di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Solo. Majelis hakim Suprapti, Lucius Sunarno, dan Sunaryanto. Sidang dilanjutkan pekan depan, Selasa (15/3/2022), dengan agenda pembacaan pledoi.

Baca Juga : Berkas Perkara Lengkap, Polresta Solo Limpahkan Kasus Menwa UNS ke JPU

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan. “Kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan,” tutur dia.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, salah satu mahasiswa UNS Solo bernama Gilang Endi Saputra meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) malam saat mengikuti Diklat Pra Gladi Patria angkatan Ke-36 Menwa UNS. Hari itu merupakan hari kedua dari rencana Diklat selama sepekan. Saat itu, peserta mengikuti kegiatan rappeling.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif