Soloraya
Rabu, 19 April 2023 - 15:50 WIB

2 Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi Palsu Ajukan Banding Usai Vonis 6 Tahun Penjara

Nova Malinda  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Tri Mulyono menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (18/4/2023). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, SOLO —Dua terdakwa yang mengguggat ijazah Jokowi palsu, Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Raharjo atau Gus Nur divonis enam tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan terpisah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (18/4/2023). Tak terima dengan putusan hakim, mereka berdua kompak mengajukan banding.

Vonis tersebut dijatuhkan atas dakwaan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946. Bunyi pasal tersebut berisi tentang penyebaran berita bohong secara bersama-sama. Yakni, Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Advertisement

Dari tuntutan 10 tahun, hakim mengabulkan kedua terdakwa hanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Sementara, dua terdakwa tersebut memilih banding agar hukuman bisa lebih diringankan.

Tim penasihat hukum Gus Nur sangat menyayangkan atas hasil putusan vonis yang dibacakan. Vonis yang dijatuhkan enam tahun penjara terhadap Gus Nur dinilai tidak adil.

Advertisement

Tim penasihat hukum Gus Nur sangat menyayangkan atas hasil putusan vonis yang dibacakan. Vonis yang dijatuhkan enam tahun penjara terhadap Gus Nur dinilai tidak adil.

“Menurut kami, Gus Nur tidak layak dan tidak pantas untuk dihukum walaupun satu hari saja,” ucap Kuasa Hukum, Andhika Dian Prasetyo saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).

Menurut Andhika, pasal yang digunakan untuk dasar memvonis adalah pasal karet. Kuasa Hukum lainnya, Ricky Fatamajaya juga mengungkapkan hal yang sama.

Advertisement

Ricky mengaitkan keonaran dengan ragam sudut pandang di media sosial. Menurut Ricky, setiap status yang diunggah pastinya bisa menimbulkan pro dan kontra. Bila keonaran dikaitkan dengan perbedaan pandangan di media sosial, semua status bisa jadi meninbulkan keonaran. Hal tersebut menjadi bahan yang perlu dikritisi.

Berbeda dengan Bambang Tri yang tidak ditemani satupun kuasa hukum. Dakwaan kepada Bambang Tri sama dengan Gus Nur, enam tahun penjara. Bambang Tri pun ikut kompak mengajukan banding.

“Dan saya akan mencari pengacara terbaik untuk membantu banding saya. Mungkin Profesor Yusril [Ihza Mahendra] mau karena sudah pernah berhubungan,” beber dia.

Advertisement

Selain tokoh Prof Yusril, Bambang Tri menyebutkan tokoh pengacara lain yang akan disewanya bisa jadi Refly Harun. Menurut dia, hakim selama ini masih kurang membahas mengenai bahan pleidoi milik Bambang.

Sementara, untuk jaksa penuntut umum dari kedua terdakwa, Apriyanto Kurniawan mengatakan kepada hakim pikir-pikir dahulu terkait putusan vonis Bambang Tri dan Gus Nur. Namun, besar kemungkinan penuntut umun juga akan mengajukan banding.

“Kalau dakwaannya banyak, itu tentang menyiarkan berita bohong, ada tentang UU ITE, ada penistaan agama, tapi yang terbukti ya itu tadi, menyebarkan berita bohong,” terang dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif