Soloraya
Rabu, 14 Juni 2023 - 16:53 WIB

2 Terdakwa Kasus Korupsi di Disdikbud Karanganyar Jalani Sidang via Daring

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah memberikan keterangan kepada wartawam pada Selasa (20/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (14/6/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto dan dua hakim anggota masing-masing Bambang S. Widjanarko dan Alfis Setyawan. Sidang dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa.

Advertisement

Sementara dua terdakwa masing-masing pegawai Disdikbud Karanganyar, Giyarto dan Sidiq selaku rekanan menjalani sidang tersebut secara daring dari Rutan Kelas IA Solo. Dalam sidang itu, anggota JPU Tubagus Gilang Hidayatullah mengungkapkan alasan menghadirkan dua terdakwa secara daring mempertimbangkan efektivitas salah satunya karena salah satu terdakwa sakit.

“Sidang berjalan lancar. Dakwaan dibacakan sesuai dengan hasil penyidikan,” katanya kepada Solopos.com, Rabu.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement

Sedangkan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan Rp1 miliar.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa akan digelar pekan depan. Apabila terdakwa tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, maka sidang langsung dilanjutkan dengan menghadirkan saksi. JPU sudah mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Seperti diketahui terdakwa Giyarto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom) pada proyek pengadaan komputer SD. Sementara Sidiq adalah kontraktor yang mengadakan komputer tersebut. Dari perbuatan keduanya, negara dirugikan hingga Rp400 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif