Soloraya
Sabtu, 6 November 2021 - 14:34 WIB

2 Tersangka Penganiaya Gilang Endi saat Diklat Menwa UNS Solo Ditahan!

Kurniawan  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, memberikan tanggapannya terkait penetapan dua mahasiswa UNS sebagai tersangka kasus Diklat Menwa UNS saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo, Jumat (5/11/2021) malam, menahan dua tersangka pelaku tindak kekerasan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia. Gilang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada Minggu (24/10/2021).

Dua tersangka itu yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri. Informasi penahanan dua tersangka tersebut disampaikan Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo, Agus Riewanto, saat dihubungi lewat ponsel, Sabtu (6/11/2021) siang.

Advertisement

“Saat ini [tersangka] ditahan di Polsek Banjarsari. Sejak tadi malam pukul 24.00 WIB seingat saya. Iya, sudah ditahan,” tutur dia.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Meninggalnya Gilang Endi Saat Diklat Menwa UNS Solo

Setelah ditahan, menurut Agus, NFM dan FPJ juga diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka diperiksa penyidik dengan status saksi. Pemeriksaan mereka sebagai saksi bersamaan pemeriksaan puluhan saksi lainnya.

Advertisement

“Panjang proses pemeriksaannya. Saksi yang diperiksa belasan, dari peserta, panitia pelaksana, pengurus Menwa, dosen pembina, serta pejabat yang terkait administrasi mengeluarkan SK dan pertanggungjawaban izin dari kegiatan,” urai dia.

Terkait pemeriksaan dua tersangka, Agus tidak bisa menyampaikan isinya. Termasuk saat ditanya apakah tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan atau tidak. Menurut dia, hal itu merupakan materi penyidikan yang jadi wewenang polisi.

Baca Juga: Sebelum Menwa UNS, Kapolresta Solo Pernah Bongkar Kasus Diksar UII

Advertisement

“Itu material penyidikan ya, itu polisi, kami tak bisa menyatakan itu. Kan azasnya praduga tak bersalah. Selama orang belum diputuskan pengadilan bersalah, ya belum dianggap bersalah. Status masih tersangka, belum tentu benar,” kata dia.

Agus mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketika berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik polisi sudah selesai, akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pendakwaan.

Dalam kurun waktu 14 hari kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk dilakukan persidangan. Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, saat dimintai tanggapan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif