Solopos.com, SOLO -- Polresta Solo memberikan waktu 2 x 24 jam kepada para pelaku tindak kekerasan di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8/2020) sore lalu untuk menyerahkan diri.
Polisi mengklaim sudah mengantongi identitas mereka sehingga jika dalam kurun waktu tersebut mereka tidak menyerahkan diri, polisi yang akan memburu mereka.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus kekerasan dan pengrusakan rumah warga di RW 001 Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu sore hingga malam. Akibat kericuhan tersebut, sekitar tiga orang terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
Tolak Hasil Musran, Banteng Solo Bergerak Ngadu ke DPD & DPP PDIP
Tolak Hasil Musran, Banteng Solo Bergerak Ngadu ke DPD & DPP PDIP
Dua tersangka pelaku tindak kekerasan di Mertodranan, Solo, itu ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Minggu (9/8/2020).
Dua tersangka yang ditangkap berinisial BD dan HD. Salah satu dari mereka merupakan warga Solo. Sedangkan seorang lainnya bukan warga Solo. Mereka berdua ditangkap polisi pada Minggu sore di salah satu lokasi di Solo.
Tambah 1 Lagi Kasus Kematian Akibat Covid-19 Di Solo, Dari Sudiroprajan
Menurut dia, polisi masih mendalami peran BD dan HD dalam tindak kekerasan dan pengrusakan di Mertodranan, Solo, tersebut. Sedangkan untuk pelaku-pelaku lainnya, Andy menyatakan sudah mengantongi identitas mereka.
Dia pun meminta para pelaku kekerasan dan pengrusakan itu segera menyerahkan diri ke kepolisian. Bila dalam waktu 2 x 24 jam peringatan tersebut diabaikan, polisi akan mengambil tindakan tegas terukur.
“Untuk pelaku-pelaku lain, saya berikan kesempatan menyerah baik-baik dan akan kami perlakukan baik-baik. Kalau tidak, kami akan lakukan penangkapan dengan cara kami. Karena mereka telah mencoreng kebinekaan kita,” kata dia.
Rekomendasi DPP Belum Turun, Partai Golkar Dukung Paslon Mana Di Pilkada Sukoharjo?
Andy tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah pelaku tindak kekerasan dan pengrusakan rumah salah satu warga Mertodranan, Solo, itu. Dia beralasan sedang mengidentifikasi para pelaku dan masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kami sudah kantongi nama-nama yang diduga melakukan tindakan tersebut. Ada beberapa yang sudah kami identifikasi. Kami berikan kesempatan untuk menyerahkan diri. Bla tak mengindahkan, kami lakukan dengan cara kami,” urai dia.
5 Jam Yang Mencekam! Saksi Mata Kisahkan Peristiwa Kericuhan di Mertodranan Solo
Andy meminta mereka menyerahkan diri secepatnya atau paling lambat 2 x 24 jam. “Ya secepatnya. Bila dalam 2 x 24 jam tidak menyerahkan diri ya akan kami lakukan tindakan tegas,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, aksi kekerasan dan pengrusakan terjadi di salah satu rumah warga Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, yang tengah menggelar acara hajatan pernikahan. Lurah setempat menyebut kericuhan terjadi dipicu kesalahpahaman.