Solopos.com, SOLO -- Pria berusia 45 tahun berinisial AS dan DS berusia 39 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebres saat hendak menaruh paket sabu-sabu yang diletakkan di toilet umum di kawasan Kandang Sapi, Kecamatan Jebres, Solo, beberapa waktu lalu.
Keduanya ditangkap di Solo dengan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus kertas berwarna merah dan plastik transparan.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kapolsek Jebres, Solo, Kompol Suharmono, kepada wartawan, Rabu (9/9/2020), mengatakan jajaran Polsek Jebres memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi.
Dedy Endriyatno Ngaku Ditawari Dana Miliaran Rupiah Agar Maju Pilkada Sragen, Begini Ceritanya
Kepolisian pun menduga ruas jalan di Solo itu digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
"Saat kami mengecek lokasi, dua orang itu hendak menaruh paket sabu-sabu di kawasan toilet umum. Lalu keduanya kami tangkap di lokasi," ujar Kapolsek Jebres mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Kompol Suharmono menambahkan kepolisian menyita handphone milik tersangka serta sepeda motor Yamaha Xeon berpelat nomor AD 5349 SR berwarna biru yang dijadikan sarana untuk melakukan penyalahgunaan narkoba.
Minimal Lima Tahun Penjara
Menurut Suharmono, kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 subsider 139 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Tak Cuma HP, Pembelajaran Jarak Jauh di Boyolali Juga Pakai Radio dan HT
Lebih lanjut, Suharmono menerangkan kepolisian tengah mengembangkan perkara itu untuk mengungkap jaringan narkotika di atas kedua tersangka.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka AS, dirinya hanya diminta mengantarkan paket sabu-sabu ke suatu tempat.
Lalu, ia bersama rekannya memperoleh upah.
2.488 Personel TNI Disiplinkan Warga Jalankan Protokol Kesehatan