Soloraya
Rabu, 8 Mei 2019 - 18:40 WIB

2 Warga Slogohimo Wonogiri Ditangkap Polisi Karena Curi Kayu Milik Perhutani

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Dua warga Desa Padarangin, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, Riyanto, 34, dan Sarimo, 57, ditangkap polisi karena diduga mencuri kayu di hutan milik Perum Perhutani. Keduanya dituduh menebang kayu tanpa izin di kawasan hutan milik negara tersebut.

Penangkapan dua warga itu bermula laporan warga yang diterima Polres Wonogiri soal adanya penebangan pohon di kawasan hutan Perhutani di Kecamatan Slogohimo, Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebanyak 18 potong kayu sonokeling hasil penebangan tanpa izin itu disimpan di teras salah satu rumah warga.

Advertisement

“Dari hasil penyelidikan aparat, ditemukan identitas pelaku penebangan tanpa izin itu dan segera dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, kepada Solopos.com, Selasa (7/5/2019).

Polisi lalu menangkap kedua pelaku ilegal logging itu yakni Riyanto dan Sarimo. Keduanya merupakan warga Dusun Tumpang, Desa Padarangin, Kecamatan Slogohimo. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 18 potong kayu sonokeling dan satu gergaji panjang atau grantang.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Aditia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif