Soloraya
Senin, 3 Agustus 2020 - 13:49 WIB

20 Hari, Polresta Tangkap 10 Pencuri Kendaraan Bermotor di Solo

Ichsan Kholif Rahman  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai (kiri) menyerahkan secara simbolis sepeda motor hasil curian kepada salah seorang korban di Mapolresta Solo pada Senin (3/8/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Jajaran Polresta Solo berhasil menangkap 10 tersangka pencuri kendaraan bermotor selama Operasi Sikat Jaran Candi. Operasi polisi tersebut digelar selama 20 hari atau mulai 6 Juli 2020 hingga 25 Juli 2020 lalu.

Sebanyak 10 tersangka itu terlibat dalam delapan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Lima di antaranya masuk dalam target operasi (TO), sedangkan sisanya hasil pengembangan kepolisian.

Advertisement

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (3/8/2020), mengatakan kepolisian menyita tujuh sepeda motor dan dua mobil sebagai barang bukti.

Pembangunan Taman Wisata Terbesar se-Asia Tenggara di Jateng Butuh Rp10 Triliun

Advertisement

Pembangunan Taman Wisata Terbesar se-Asia Tenggara di Jateng Butuh Rp10 Triliun

Dari 10 tersangka pencuri di Solo itu, tiga di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa. Kapolres mengatakan waktu beraksi pencuri kendaraan bermotor di Solo tersebut tidak seragam.

Ada pencurian yang terjadi pada siang hari ada pula malam hari. Namun, seluruhnya tanpa ada kekerasan kepada korban. "Kalau dibandingkan tahun lalu, hasil operasi tahun ini terjadi penurunan," kata Kapolres.

Advertisement

Kendaraan Curian Diserahkan Pemilik

Sementara itu, Kapolresta Solo menyerahkan langsung sepeda motor hasil curian kepada salah seorang korban, Senin.

Menurut dia, para pemilik sepeda motor dapat mengambil kembali sepeda motor mereka dengan catatan selama proses penyidikan dan pengadilan pemilik dapat menyerahkan kembali barang bukti itu.

Kapolres memerinci para tersangka pencuri kendaraan bermotor itu yakni Jati Prasetyo, warga Laweyan; Untung Supriyadi, warga Sindurejan, Purworejo; dan Winarno, warga Gilingan, Banjarsari, Solo.

Advertisement

Ini Alasan “Tersembunyi” Jembatan Peninggalan Belanda di Wonogiri Dihiasi Mural

Selanjutnya, Agus Susanto, Jogorogo, Ngawi; Restu Hermawan, warga Semanggi Pasar Kliwon; Daniel Ari, warga Nusukan, Banjarsari, dan Heri Susanto, warga Kerten Laweyan, Solo.

Tersangka pencuri kendaraan bermotor berikutnya adalah Nursyaid, warga Kebakkramat, Karanganyar; Andika Prakoso, warga Jajar, Laweyan; dan Gusti Juli, warga Tegal, Karanganyar.

Advertisement

Seluruh pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Wajah Baru Jembatan Peninggalan Belanda di Wonogiri, Bikin Auto Selfie!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif