SOLOPOS.COM - Sejumlah warga RT 001/RW 001 Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo, menerima sertifikat hak milik (SHM) tanah, Jumat (18/2/2022) siang. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 24 warga RT 002/RW 001 Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo, akhirnya bisa tidur dengan tenang setelah permohonan atau pengajuan sertifikat hak milik (SHM) tanah mereka yang telah berlangsung puluhan tahun akhirnya rampung.

Bertempat di jalan kampung wilayah itu, Jumat (18/2/2022) pagi, mereka menerima SHM tanah yang telah dinanti-nantikan lama itu. Yang menarik, kegiatan itu dihadiri mantan Wali Kota Solo dua periode, FX Hadi Rudyatmo atau Rudy.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ada juga anggota DPRD Solo dari Fraksi PDIP (FPDIP) Ety Isworo dan Camat Pasar Kliwon Ahmad Khoironi. Salah seorang warga penerima SHM, Antonius Sukarno, mengaku sangat lega perjuangan panjangnya akhirnya terwujud.

Baca Juga: 1 Tahun Gibran Pimpin Solo, Masih Banyak Warga Sulit Dapat Pekerjaan

“Rasanya lega banget. Terima kasih untuk Pak Rudy yang saat menjabat Wali Kota memberikan lampu hijau dan mengawal prosesnya sampai sekarang. Padahal pengajuan kami sejak era Pak Slamet Suryanto, tahun 2002,” terang warga Kampung Baru, Solo, tersebut.

Antonius menuturkan ada 24 warga yang mengajukan permohonan SHM tanah di RT 001/RW 001 Kampung Baru. Luas tanah yang mereka ajukan SHM berbeda-beda. “Kalau tanah saya 74 meter persegi, saya tinggali sama keluarga,” urainya.

Antonius mengaku sudah tinggal di tanah itu sekitar 60 tahun terakhir. Sebelum resmi menjadi hak miliknya, Antonius membayar uang sewa lahan Rp70.000 kepada Pemkot Solo. “Kami bayar sewa tiap tahun sekitar Rp70.000,” sambungnya.

Baca Juga:Diresmikan Kapolri, Ini Wujud Gedung Baru Mako Polresta Solo

Penuturan senada disampaikan warga lainnya, Tri Wahyu Kosasih, yang tinggal di lahan lebih kurang 42 meter persegi. Ia mengaku mulai tinggal di Kampung Baru, Solo, sejak 1993. Pada 2002 ia ikut dalam upaya memohon tanah menjadi hak milik warga.

Permohonan Sejak 2002

“Terima kasih sekali, khususnya kepada Pak Rudy yang sejak 2010 sudah memberikan rekomendasi kepada warga untuk terus mengajukan permohonan tanah. Penantian panjang berakhir bahagia. Permohonan kami sejak 2002,” tuturnya.

Sedangkan Rudy saat diwawancarai Solopos.com menceritakan proses pengajuan tanah warga Kampung Baru menjadi hak milik sejak 2002. Tapi sejak saat itu belum ada progres berarti, sehingga akhirnya warga meminta bantuan ke Rudy.

Baca Juga: Vaksinasi Pelajar Sudah 90%, Pemkot Solo Optimis Target Tercapai

“Ini kan proses sejak 2002, belum ditanggapi. Saat saya jadi Wali Kota, teman-teman itu meminta saya membantu. Akhirnya saya urus sampai dengan saya selesai, ini ya selesai. Ya maturnuwune karo gusti Allah wae, ora karo aku,” katanya.

Rudy menyatakan sudah menjadi tugasnya untuk membantu dan melayani masyarakat Solo. Ke depan dia meminta agar warga penerima SHM tanah benar-benar menjaga dan memanfaatkan tanah itu. “Pesan saya jangan dijual,” ujarnya.

Baca Juga: Jumlah Kasus Naik Terus, RS Solo Mulai Tambah Bed Isolasi Covid-19

Informasi yang diperoleh Solopos.com, tanah yang ditempati 24 warga Kampung Baru itu dulunya adalah tanah Eigendom atau tanah hak Barat. Tanah ini kemudian menjadi tanah negara yang dikuasai Pemkot Solo sehingga warga mesti membayar sewa ke Pemkot.

Warga lalu mengajukan sertifikat hak kepemilikan tanah tersebut karena sesuai UU No 5/1960 tentang Agraria, tanah bekas eigendom bisa dikonversi menjadi hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau hak guna usaha dalam jangka waktu 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya