Soloraya
Rabu, 1 Juni 2022 - 11:47 WIB

200 Pelaku UMKM Eks Gedung Lowo Sukoharjo Dapat BPJS Ketenagakerjaan

R Bony Eko Wicaksono  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Balai Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Selasa (31/5/2022).(Istimewa/BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sebanyak 200 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kuliner yang berjualan di halaman Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GPPD) Graha Wijaya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Para pekerja sektor informal terus didorong agar ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja.

Advertisement

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sukoharjo menggelar kegiatan sosialisasi di Balai Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Selasa (31/5/2022).

Acara itu dihadiri anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo dan ratusan pekerja informal seperti pelaku UMKM.

Advertisement

Acara itu dihadiri anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo dan ratusan pekerja informal seperti pelaku UMKM.

Selama ini, cakupan kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dari pekerja sektor informal masih minim. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sukoharjo guna mengedukasi sekaligus memastikan perlindungan jaminan sosial bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo: Penghargaan TJSLP ke Perusahaan Mandat Perda

Advertisement

Saat bulan puasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menggelar Kampoeng Ramadan di halaman eks Gedung Lowo yang melibatkan lebih dari 40 pelaku UMKM kuliner.

Di area outdoor itu, pengunjung bisa memilih beragam menu makanan dan minuman sembari duduk bersantai. Event tersebut dilanjutkan dengan Kampoeng Syawal setelah perayaan Lebaran.

Baca Juga: Sritex Borong 12 Penghargaan TJSLP Award dari Pemkab Sukoharjo

Advertisement

Para pelaku UMKM kuliner itu menghadapi risiko kecelakaan kerja saat beraktivitas sehari-hari. Dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, warga tak perlu khawatir saat mengalami kecelakaan kerja. Biaya pengobatan sampai dengan sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

“Kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) bisa membayar iuran Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja. Pekerja sektor informal menjadi target sasaran perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata dia.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, menyatakan para pekerja sektor informal sangat beresiko mengalami kecelakaan kerja yang mengganggu roda bisnis yang dijalankan.

Advertisement

Karena itu, mereka didorong agar ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur dalam perundang-undangan. Mereka bakal mendapat beragam manfaat perlindungan dasar yakni kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif