SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Klaten (Espos)–
Sepanjang tahun 2009 lalu, sebanyak 104 tenaga kerja di Klaten mengalami kecelakaan di tempat kerja serta kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja. Dari total angka tersebut, sebanyak dua orang di antaranya meninggal dunia sedangkan sisanya mengalami luka.

Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Nastiti saat dijumpai wartawan di kantornya, Senin (18/1), mengungkapkan, semua tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja telah dijamin dengan asuransi Jamsostek. “Jadi setiap ada kecelakaan kerja dilaporkan ke Dinas dan Jamsostek untuk pengurusan klaim,” jelasnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia menambahkan, dari 104 laporan yang masuk, sebanyak 62 di antaranya merupakan Lakalantas yang menimpa tenaga kerja saat berangkat atau pulang kerja di jalan yang biasa dilewati dengan korban meninggal dunia sebanyak satu orang.

Sedangkan 42 lainnya merupakan kasus kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan satu orang tewas setelah kesetrum listrik.

Ditambahkan Pengawas Ketenagakerjaan lainnya, Suparmi, idealnya di setiap perusahaan terdapat Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai tangan panjang Pemerintah dalam menjamin keselamatan kerja. Namun karena sejumlah kendala, saat ini hanya segelintir perusahaan, terutama perusahaan besar di Kota Bersinar yang sudah terbentuk P2K3.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya