Soloraya
Senin, 18 Januari 2010 - 18:39 WIB

2009, Angka kasus kecelakaan kerja di Klaten capai 104

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Klaten (Espos)–
Sepanjang tahun 2009 lalu, sebanyak 104 tenaga kerja di Klaten mengalami kecelakaan di tempat kerja serta kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja. Dari total angka tersebut, sebanyak dua orang di antaranya meninggal dunia sedangkan sisanya mengalami luka.

Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Nastiti saat dijumpai wartawan di kantornya, Senin (18/1), mengungkapkan, semua tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja telah dijamin dengan asuransi Jamsostek. “Jadi setiap ada kecelakaan kerja dilaporkan ke Dinas dan Jamsostek untuk pengurusan klaim,” jelasnya.

Advertisement

Dia menambahkan, dari 104 laporan yang masuk, sebanyak 62 di antaranya merupakan Lakalantas yang menimpa tenaga kerja saat berangkat atau pulang kerja di jalan yang biasa dilewati dengan korban meninggal dunia sebanyak satu orang.

Sedangkan 42 lainnya merupakan kasus kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan satu orang tewas setelah kesetrum listrik.

Ditambahkan Pengawas Ketenagakerjaan lainnya, Suparmi, idealnya di setiap perusahaan terdapat Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai tangan panjang Pemerintah dalam menjamin keselamatan kerja. Namun karena sejumlah kendala, saat ini hanya segelintir perusahaan, terutama perusahaan besar di Kota Bersinar yang sudah terbentuk P2K3.

Advertisement

rei

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif