SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Solo menargetkan pembahasan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2011. Sebanyak 10 di antaranya merupakan Raperda yang gagal dibahas di tahun 2010.

Wakil Ketua Banleg DPRD Kota Solo, Asih Sunjoto Putro saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Senin (27/12), mengatakan, pada tahun 2010, Banleg hanya bisa menyelesaikan pembahasan 15 Raperda dari 25 Raperda yang direncanakan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Meski 2011 ditargetkan pembahasan 18 Reperda, Asih mengaku optimistis mampu merealisasikannya. “Ada penambahan tiga Raperda tidak masalah. Sesuai jadwal, setiap empat bulan kami harus menyelesaikan enam Raperda sehingga 18 Reperda itu bisa dibahas dalam waktu 12 bulan,” urai Asih.

Daftar Raperda yang akan dibahas di tahun 2011
1. Raperda ttg Pelarangan, Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Keras/Beralkohol
2. Raperda ttg Cagar Budaya
3. Raperda Penyertaan Modal Pemda Pd Pihak Ke-3
4. Raperda ttg Penyertaan Modal PDAM
5. Raperda ttg Penyertaan Modal PPK Pedaringan
6. Raperda ttg PD. Bank Pasar
7. Raperda ttg Pasar Modern
8. Raperda ttg Penyelenggaraan Reklame
9. Raperda ttg Penyertaan Modal Bank Pasar
10. Raperda ttg Tower
11. Raperda ttg Air Tanah
12. Raperda ttg Pemekaran Wilayah
13. Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)
14. Raperda ttg Pelayanan Publik
15. Raperda ttg Ketenagakerjaan
16. Raperda ttg Organisasi dan Perangkat Daerah
17. Raperda ttg Pemakaman
18. Raperda ttg Pajak PBB Perkotaan

Sumber: Banleg DPRD Kota Solo.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya