SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pendapatan asli daerah (PAD) Solo tahun 2011 diharapkan akan bertambah Rp 26,3 miliar setelah bagi hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diserahkan ke pemerintah daerah.

Saat ini, DPRD Solo sedang menggodok Raperda BPHTB. Anggota Pansus BPHTB, Asih Sunjoto Putro menjelaskan, sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, BPHTB yang selama ini masuk ke dalam pendapatan pemerintah provinsi kini dialihkan menjadi PAD masing-masing kabupaten/kota. “Jadi ini adalah amanah undang-undang. Sebelum UU itu, BPHTB itu masuk ke provinsi dan kini setelah UU itu diterapkan maka bagi hasil BPHTB akan masuk ke PAD kota,” ungkap Asih, Senin (26/7).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia mengatakan, dari kalkulasi yang dilakukan minimal penyerahan BPHTB ke pemerintah daerah akan bisa menambah PAD Solo menjadi Rp 26,3 miliar. Angka itu, lanjut dia, cukup signifikan untuk Solo sehingga tambahan PAD itu bisa digunakan untuk menjalankan program Pemkot. Politisi PKS itu memaparkan, bagi hasil BPHTB bakal mulai diterapkan 1 Januari 2011 mendatang. Sehingga, lanjut dia, sebelum 1 Januari 2011, Perda BPHTB itu harus disahkan. “Kemungkinan satu atau dua bulan ini akan bisa selesai,” terang Asih.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya