Soloraya
Kamis, 23 Desember 2010 - 21:21 WIB

2011, Pasien rujukan bisa akses Jamkesda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Mulai 2011 mendatang, pasien kurang mampu yang dirujuk ke pemberian pelayanan kesehatan tingkat lanjutan tingkat tiga (PPK III) bisa mengakses jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

Kasi Jamkesmas Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Sri Wahyuni mengungkapkan kebijakan untuk memberikan pelayanan Jamkesda bagi pasien rujukan ke PPK III tersebut telah disetujui dan siap diberlakukan mulai tahun depan. Sebelumnya, Jamkesda hanya bisa diakses pada PPK tingkat pertama dan kedua seperti di puskesmas, puskesmas pembantu (pustu), pusat kesehatan desa (PKD), serta RSUD.

Advertisement

“Namun, mulai tahun 2011 pasien kurang mampu di RSUD yang dirujuk ke rumah sakit tipe B dan tipe A ke  bisa mempergunakan Jamkesda,” jelas Wahyuni saat dijumpai wartawan di kantornya, Kamis (23/12).

SPPK3 yang bisa dijadikan rujukan pasien kurang mampu dari Sukoharjo tersebut, urai Wahyuni, yaitu Rumah Sakit Dr Cipto Mangun Kusumo (RSCM) Jakarta, RS Jantung Harapan Kita, RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, RS Dr Karyadi Semarang, RSUD Dr Moewardi Solo, serta RS Ortopedi Dr R Soeharso Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Sebelumnya, pasien kurang mampu yang dirujuk ke rumah sakit tersebut hanya mengandalkan pelayanan  jaminan kesehatan (Jamkesmas).

“Darf Perbup-nya sudah disusun. Kebijakan itu otomatis mampu membantu pasien kurang mampu yang tidak terdata di Jamkesmas,” tutur Wahyuni.

Advertisement

Namun, pemberian anggaran Jamkesda bagi pasien miskin yang dirujuk ke PPK III tersebut dibatasi. Sri menjelaskan, bagi pasien yang menjalani operasi bisa mengakses Jamkesda maksimal Rp 10 juta per pasien. Sedangkan bagi pasien non operasi, maksimal mendapatkan kucuran anggaran senilai Rp 5 juta per pasien.

“Kalau ternyata biayanya lebih dari itu, maka yang menanggung adalah pasien itu sendiri,” jelas Sri.

Sementara itu, menurut Sri, alokasi anggaran Jamkesda DKK untuk 2011 berjumlah Rp 1,6 miliar. Kuota pengakses Jamkesda ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Advertisement


hkt

Advertisement
Kata Kunci : Jamkesmas Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif