SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di wilayah Pemerintah Kota Solo wajib memiliki kartu tanda pengenal PKL (KTPP). Hal ini mulai diterapkan Pemkot Solo pada awal 2011.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo, Subagiyo, kepada wartawan, Selasa (29/6) di Laweyan mengatakan, syarat utama bagi PKL untuk memperoleh KTPP yaitu telah menjadi warga Kota Solo yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Solo. Hal ini didasarkan pada Perda No 3/ 2008 penataan PKL. Sehingga, warga non-Solo yang sebelumnya menjadi PKL di Solo, agar mengusahakan KTP Solo. “Kalau tidak, ya usaha itu atas nama orang Solo,” tambahnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Lebih lanjut Subagiyo menjelaskan, pengadaan kartu ini sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan PKL yang ada di Solo. Untuk mendapatkan KTPP ini, warga Solo dapat mendaftar ke kantor DPP. Ditargetkan, payung hukum pemberlakuan KTPP ini berupa Peraturan walikota (Perwal) dapat rampung 2010. “Setelah ada Perwal, bisa mendaftar,” katanya. Dengan memiliki KTPP ini, PKL memiliki hak untuk menempati area yang dilegalkan untuk berjualan dengan mengantongi surat hak pemakaian (SHP).

m86

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya