Soloraya
Selasa, 29 Juni 2010 - 17:43 WIB

2011, PKL wajib miliki KTPP

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di wilayah Pemerintah Kota Solo wajib memiliki kartu tanda pengenal PKL (KTPP). Hal ini mulai diterapkan Pemkot Solo pada awal 2011.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo, Subagiyo, kepada wartawan, Selasa (29/6) di Laweyan mengatakan, syarat utama bagi PKL untuk memperoleh KTPP yaitu telah menjadi warga Kota Solo yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Solo. Hal ini didasarkan pada Perda No 3/ 2008 penataan PKL. Sehingga, warga non-Solo yang sebelumnya menjadi PKL di Solo, agar mengusahakan KTP Solo. “Kalau tidak, ya usaha itu atas nama orang Solo,” tambahnya.

Advertisement

Lebih lanjut Subagiyo menjelaskan, pengadaan kartu ini sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan PKL yang ada di Solo. Untuk mendapatkan KTPP ini, warga Solo dapat mendaftar ke kantor DPP. Ditargetkan, payung hukum pemberlakuan KTPP ini berupa Peraturan walikota (Perwal) dapat rampung 2010. “Setelah ada Perwal, bisa mendaftar,” katanya. Dengan memiliki KTPP ini, PKL memiliki hak untuk menempati area yang dilegalkan untuk berjualan dengan mengantongi surat hak pemakaian (SHP).

m86

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KTPP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif