Soloraya
Selasa, 30 April 2013 - 15:30 WIB

2012, 51 Anak di Solo Berhadapan Kasus Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Selama 2012, sebanyak 51 anak di Kota Solo harus berhadapan dengan hukum. Dari total tersebut, 27 anak dipenjarakan.

Hal ini disampaikan Dunu Sukocowati dari Yayasan Atma Solo saat ditemui wartawan di DPRD Solo, Selasa (30/4/2013). Dunu menjelaskan ketika seorang anak menjalani hukuman penjara, hal itu bakal berdampak buruk bagi psikologis anak di masa mendatang.

Advertisement

“Karena ditahan itu dari segi makanan berdampak, terutama dari sisi pendidikan. Ketika anak menjadi korban saja langsung dikeluarkan dari sekolah, apalagi anak pelaku,” katanya.

Alhasil, lanjut dia, anak tak memeperoleh hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Disinggung adanya sel khusus bagi anak di rumah tahanan (rutan), Dunu menilai hal itu tak mewakili anak mendapatkan hak mereka yang sesuai.

“Terkait makanan saja, ketika anak berkumpul dengan keluarga satu jam itu hal sangat luar biasa. Bayangkan saja mereka harus tidak bertemu dengan keluarga selama kurun waktu tertentu,” urai dia.

Advertisement

Ditambahkannya, pemidanaan semestinya menjadi upaya terakhir sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU). Kenyataannya, masih banyak anak yang dipenjarakan. “Kalau bicara Kota Layak Anak sementara banyak anak-anak yang dipenjara, ya masih sangat jauh lah Solo dikatakan Kota Layak Anak,” terangnya.

Lebih lanjut, Dunu menyayangkan penanganan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan melalui forum jual-beli online, Kasus, dengan tersangka HH, 16. Dunu menyampaikan dalam proses penangkapan saja polisi sudah memperilakukan HH selayaknya pelaku orang dewasa.

Dalam proses pemberian dispensasi penangguhan penahanan, lanjutnya, polisi masih bersikap subyektif.

Advertisement

“Ketika polisi memberikan dispensasi penangguhan penahanan sifatnya subyektif. Jadi anak ini harus sekolah, itu yang dikatakan diskriminatif. Dalam UU itu kan, tidak harus anak ini sekolah,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif