SOLOPOS.COM - Widodo Munir (Dok.SOLOPOS)

Widodo Munir (Dok.SOLOPOS)

Boyolali (Solopos.com)–Di tahun 2012 mendatang ajuan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Boyolali diperketat. Pasalnya, aturan ini mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) no 32 tahun 2011 terkait Bansos dan hibah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Jika sebelumnya, pengajuan Bansos itu bisa dilakukan sepanjang APBD berjalan, tidak demikian dengan tahun depan. Aturan yang baru memberlakukan pengajuan itu harus sudah bisa dipastikan sebelum APBD murni ditetapkan.

“Masa transisi aturan ini tidaklah mudah. Sebab, masyarakat kebanyakan mengajukan saat anggaran telah berjalan. Selain itu, ajuan ini datang dari berbagai pihak. Antara lain, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), organisasi semi pemerintahan maupu dari anggota dewan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Widodo Munir saat ditemui wartawan, Rabu (2/11/2011).

Widodo munir menambahkan dengan adanya pengajuan proposal Bansos sebelum digedoknya APBD dirasa lebih efisien. Cara ini dianggap lebih menjamin kepastian pihak yang mendapatkan bantuan dengan yang tidak. Selain itu, pihak yang mendapatkan sudah harus disepakati sebelum APBD ditetapkan.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya