SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai tahun 2012 mendatang akan memberikan layanan untuk memproses berbagai perizinan dalam satu tempat, yakni di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).

Hal itu sesuai dengan diterapkannya Peraturan Walikota (Perwali) No 10/2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota di Bidang Perizinan kepada Kepala KPPT tertanggal 24 Mei 2010. Kepala KPPT Kota Solo, Toto Amanto mengemukakan saat ini telah melakukan berbagai persiapan untuk merealisasikan pelayanan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Langkah awal adalah dengan menyosialisasikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang proses perizinannya akan dilayani di KPPT. “Selain sosialisasi, kami juga akan menurunkan tim ke masing-masing SKPD untuk mempelajari mekanisme perizinan yang nantinya akan dilayani di KPPT.

Saat ini KPPT telah melayani 28 jenis perizinan dari total sekitar 100 perizinan yang terdapat sejumlah SKPD. Selain itu, KPPT juga menangani dua layanan nonperizinan, yaitu Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) dan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS).

Selain menerjunkan tim ke masing-masing SKPD, Toto menambahkan pihaknya juga menyiapkan personel, perlengkapan, pembiayaan dan dokumen (P3D). Saat ini, sebutnya, KPPT memiliki 30 staf, termasuk pejabat struktural. “Sehingga selain penambahan personel, kami juga berencana memperluas ruang layanan agar pelayanan lebih optimal,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto mengatakan layanan satu tempat merupakan upaya Pemkot dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal perizinan.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya