Boyolali (Solopos.com)–Pemkab Boyolali akan melakukan perubahan terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Pada SOTK baru yang akan diberlakukan tahun 2012 mendatang setidaknya ada 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ke-21 SKPD tersebut dengan rincian sebanyak 11 Dinas akan menjadi 12 dinas. Sedangkan untuk Badan dari 6 menjadi 7 Badan. Sementara dari 3 kantor menjadi 2 kantor saja. Kini Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan SOTK tengah dibahas di DPRD Boyolali.
“Pada Raperda SOTK baru tersebut akan merubah sejumlah SKPD. Public hearing telah dilakukan dan akan segera diselesaikan pembahasannya,” papar Ketua Komisi I DPRD Boyolali, Dwi Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa (6/9/2011).
Dwi menambahkan pembahasan akan segera dirampungkan sehingga tahun 2012 bisa diterapkan.
(rid)