Solo (Espos)--Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Solo yang membahas Raperda Retribusi Daerah berencana memberikan kompensasi berupa tidak diberlakukannya tarif progresif kepada pengelolaan parkir khusus sekolah dan tempat ibadah di tahun 2012 mendatang.
Ketua Pansus Raperda Retribusi Daerah, Abdullah AA kepada Espos, Minggu (2/1), mengakui jika saat ini masih terdapat sejumlah sekolah di Kota Solo yang masih menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir siswanya.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Padahal, rencananya di tahun 2012 akan diterapkan penghitungan tarif parkir secara progresif atau dihitung per jam.
“Siswa biasa menghabiskan waktu di sekolah sekitar 6-7 jam. Kalau tarifnya dihitung per jam, kasihan orangtuanya akan terbebani oleh parkir itu,” kata Abdullah AA.
Oleh karena itu, Abdullah menjelaskan, penghitungan tarif parkir secara progresif tidak akan diberlakukan bagi pengelolaan parkir sekolah.
Menurutnya, penghitungan tarif parkir bagi siswa sekolah akan diatur oleh Peraturan Walikota (Perwali).
Hal itu juga berlaku bagi penghitungan tarif parkir di tempat-tempat ibadah yang menggunakan bahu jalan.
“Bahu jalan yang dekat dengan mesjid biasanya selalu ramai oleh kendaraan yang terparkir pada saat hari Jumat. Hal serupa juga terjadi di bahu-bahu jalan dekat gereja pada hari Minggu,” urai politisi dari Partai Hanura ini.
mkd