Soloraya
Jumat, 25 Januari 2013 - 00:15 WIB

2013, Pemkot Solo Tak Rekrut CPNS

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Moratorium PNS yang telah dihapus Desember 2012 tidak membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bebas merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Advertisement

Sebaliknya, Pemkot Solo pada 2013 tidak bisa melakukan rekruitmen CPNS karena terganjal beberapa aturan.

“Belanja pegawai kita saat ini masih di atas 50 persen, selama itu masih di atas 50 persen, ya kita belum bisa merekrut CPNS,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo, Etty Retnowati, saat dijumpai, di Balaikota Solo, Rabu (23/1/2013).

Advertisement

“Belanja pegawai kita saat ini masih di atas 50 persen, selama itu masih di atas 50 persen, ya kita belum bisa merekrut CPNS,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo, Etty Retnowati, saat dijumpai, di Balaikota Solo, Rabu (23/1/2013).

Etty menerangkan dengan adanya moratorium dari pemerintah pusat, sejumlah SKPD mengeluhkan kekurangan pegawai. Ditambah lagi, selama satu tahun terdapat 350-400 PNS yang pensiun. Namun demikian, Pemkot Solo tidak berdaya untuk menambah pegawai dengan merekrut CPNS sesuai penerapan moratorium tersebut.

“Dua tahun ini kita kehilangan 800 pegawai. Tapi kita enggak dapat tambahan ya karena moratorium itu,” jelas Etty.

Advertisement

“Memang tiap SKPD kebutuhannya berbeda. Ada pegawai yang lebih, ada yang kurang. Tetapi yang menjadi masalah, belum tentu klasifikasi seperti yang dibutuhkan, misalnya ada yang butuh teknis komputer, sementara ada tenaga lebih tapi tidak bisa komputer, kan jadi persoalan,” kata Etty.

Finalisasi ABK

Etty mengatakan sejumlah tenaga yang kurang yakni tenaga kesehatan dan guru SD. Sedangkan guru SMP dan SMA, kata Etty, terdapat kelebihan dan kekurangan tenaga.

Advertisement

“Ambil contoh di lembaga sekolah, walaupun sama-sama tenaga guru, tapi kemampuan mengajar berbeda kan tidak bisa diterapkan. Solusinya ya diatur jamnya, dari Dikpora sudah ada aturannya,” jelas Etty.

Menurut dia, sejumlah solusi alternatif dilakukan oleh masing-masing SKPD. Namun lain halnya dengan tenaga teknis lain yang tersebar di sejumlah SKPD. Pemerataan posisi tidak bisa dilakukan lantaran keahlian yang dibutuhkan tidak sesuai dengan tenaga yang tersedia.

“Saat ini, kita sedang melakukan finalisasi Analisa Beban Kerja (ABK) untuk memetakan seberapa besar tingkat beban kerja pegawai. Dengan penghitungan ABK diketahui pula jumlah tingkat kebutuhan pada sejumlah formasi jabatan,” pungkas Etty.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif