Soloraya
Rabu, 26 Juni 2024 - 17:19 WIB

Terlama! Kades Penjabat Periode Kedua di Boyolali Berpotensi Menjabat 22 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana penyerahan SK penyesuaian masa jabatan kades di Pendapa Gede Boyolali, Rabu (26/6/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat Kepala Desa (Kades) yang saat ini menjalankan periode kedua berpotensi bisa menjabat paling lama yaitu 22 tahun di antara kades yang baru berjalan satu periode atau tiga periode.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Boyolali, Komarudin, di sela-sela menunggu penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades di Pendapa Gede, Rabu (26/6/2024).

Advertisement

“Karena ini [Undang-undang] peralihan, untuk kades yang menjabat dua periode jalan ini, menambah dua tahun dan masih bisa untuk mendaftarkan satu periode lagi. Untuk yang menjabat periode satu dan tiga cukup menambah dua tahun. Untuk yang baru menjabat satu periode ada kesempatan satu kali [nyalon kades],” kata dia kepada Solopos.com, Rabu (26/6/2024).

Sedangkan kades yang sudah tiga kali periode menjabat, maka sudah tidak bisa mencalonkan lagi menjadi kades.

Dengan begitu, kades yang saat ini berjalan dua kali periode berpotensi bakal menjabat terlama dibandingkan kades yang baru satu kali menjabat dan tiga kali menjabat. Kades yang saat ini berjalan dua periode terhitung periode pertama telah menjabat enam tahun, periode kedua delapan tahun, dan periode ketiga ketika terpilih bisa delapan tahun. Sehingga, total 22 tahun bisa menjabat sebagai kades.

Advertisement

Sedangkan kades yang saat ini berjalan satu periode bisa menjabat maksimal 16 tahun dengan perincian periode pertama delapan tahun dan kedua juga delapan tahun. Lalu, kades yang saat ini berjalan tiga periode menjabat 20 tahun dengan perincian 6 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun.

Komarudin menyampaikan dengan penambahan masa jabatan 2 tahun tersebut pada prinsipnya peran kepala desa diharapkan untuk lebih optimal membangun desanya.

“Semoga semakin sukses dalam membangun masyarakat dengan adanya penambahan [masa jabatan ini]. Sekaligus dalam rangka kondusifitas di dalam pemerintah desa,” kata dia.

Ia menjelaskan dengan penambahan masa jabatan kades 2 tahun dapat mengoptimalkan pemerintahan desa. Sedangkan, dari sisi negatifnya, tentu ada pihak-pihak yang kurang cocok dengan penambahan masa jabatan ini.

Advertisement

“Saya minta masyarakat untuk berprasangka baik bahwa penambahan ini tujuannya untuk optimalisasi perangkat desa dalam membangun masyarakat,” kata Kades Banyuanyar dua periode tersebut.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa Boyolali, Wukir Santoso, berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan tambahan masa jabatan dua tahun menjadi delapan tahun di setiap periode.

Ia berharap tambahan masa jabatan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan yang terpenting para kades dapat menjalankan tugas dengan semangat.

“Semoga dengan tambahan masa jabatan bisa menambah semangat kita semua,” kata pria yang juga Kades Metuk tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan kepada 240 kepala desa (kades) di Pendopo Gede, Rabu pagi.

Dengan begitu, 240 kades yang ada sah menerima SK perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, menyampaikan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa perubahan dinamika pemerintahan baik tingkat pusat, daerah bahkan sampai ke desa.

“Perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada pasal 39 dan pasal 56,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu siang.

Advertisement

“Dari 240 kades tersebut yang hadir secara luring sejumlah 232 orang dan daring 8 orang,” jelasnya.

Ia menjelaskan delapan kades yang mengikuti pengukuhan secara daring yaitu tiga kades dari Penggung, Tanduk, dan Kebongulo sedang cuti besar karena haji. Lalu, tiga kades sakit dari Sukabumi, Pusporenggo, dan Banyuurip.

Kemudian ada kades yang cuti dari Tawangsari, dan satu kades diberhentikan sementara karena sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali dari Tegalsari.

Lebih lanjut, Yulius mengatakan di Boyolali ada 261 desa. Di antaranya ada 240 kepala desa aktif dan 21 Penjabat Kades. Untuk desa yang dijabat oleh penjabat desa tidak ikut dalam penyesuaian perpanjangan masa jabatan.

“Kecuali penjabat yang kepala desanya diberhentikan sementara, maka kepala desa definitive tetap ikut dalam pengukuhan dan penyesuaian masa jabatan tersebut,” kata dia.

Terkait masa jabatan anggota BPD, tutur dia, sedang diproses untuk SK perpanjangan dengan lebih dulu dilakukan validasi data anggota BPD di seluruh Boyolali.

Advertisement

Lebih lanjut, dengan diberikannya SK penyesuaian kades, maka 215 kades yang tahun pengangkatannya 2019 dan akhir masa jabatannya pada 2025, bakal diperpanjang dua tahun. Masa jabatannya bakal berakhir 2027.

Sebanyak 10 Kades yang akhir masa jabatannya 2026 berganti menjadi 2028. Lalu, 15 Kades yang masa jabatannya berakhir 2028 bakal diperpanjang hingga 2030.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif