Soloraya
Jumat, 16 Desember 2016 - 01:30 WIB

2017, Desa Wonogiri Digelontor Rp345 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Dana untuk pemerintah desa di Wonogiri mencapai Rp345 miliar pada 2017.

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 251 desa di Wonogiri akan digelontor dana desa dari pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri senilai total Rp345 miliar pada 2017. Dana akan disalurkan dua tahap.

Advertisement

Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda), Sriyono, saat ditemui Solopos.com, Kamis (15/12/2016), memerinci dana tersebut terdiri atas dana desa dari APBN senilai Rp198,7 miliar, alokasi dana desa (ADD) dari APBD Wonogiri senilai Rp199,4 miliar, dana bagi hasil Rp4,8 miliar, dana program pembangunan infrastruktur perdesaan (PIP) Rp21,1 miliar, dan dana penyehatan lingkungan permukiman (PLP) sekitar Rp1 miliar.

Penyaluran dana PIP diurusi Bagian Pembangunan Setda. Sedangkan penyaluran dana PLP ditangani dinas baru yang mengurusi ihwal tata ruang.

Advertisement

Penyaluran dana PIP diurusi Bagian Pembangunan Setda. Sedangkan penyaluran dana PLP ditangani dinas baru yang mengurusi ihwal tata ruang.

Sriyono menjelaskan dana desa dari pemerintah pusat tahun depan naik kurang lebih Rp43 miliar dari alokasi tahun ini senilai Rp155 miliar. Penyalurannya dua tahap, yakni tahap I 60 persen dan tahap II 40 persen. Pencairan dana desa menunggu dana dari APBN masuk ke kas daerah dan setelah persyaratan baku dari desa sudah terpenuhi baru dicairkan.

Syarat itu seperti Peraturan Desa (Perdes) APB Desa 2017, Peraturan Kepala Desa (Perkades) Penjabaran APB Desa 2017, dan Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa 2016. Syarat lainnya adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kades, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Surat Pertanggungjawaban (SPj) setahun, dan sebagainya.

Advertisement

“Biasanya dari pusat masuk ke kas daerah pada Maret. Tetapi sebelum itu desa harus sudah mengajukan permohonan pencairan dilengkapi syarat-syarat administrasi,” terang Sriyono.

Dia melanjutkan ADD tahun depan masih sama dengan tahun ini. Penyalurannya juga dua tahap. Masing-masing tahap 60 persen dan 40 persen. ADD dapat disalurkan ke desa setelah APBD disahkan. Setiap desa akan digelontor ADD senilai Rp400-an juta hingga Rp500-an juta.

Syarat-syarat baku permohonan pencairan ADD tak jauh berbeda dengan permohonan pencairan dana desa. ADD sedianya untuk membayar penghasilan tetap (tetap) kades, perangkat desa, dan sebagainya.

Advertisement

Kades Singodutan, Karsanto, saat dimintai tanggapan mengatakan nilai dana yang akan disalurkan untuk desa tersebut wajar karena ketentuannya memang demikian. Menurut dia, dana itu jika dilihat nilainya memang besar.

Namun, setelah dimasukkan dalam perencanaan kegiatan dana terlihat kecil. Kades menginformasikan dana desa tahun depan akan digunakan untuk pembangunan rabat jalan, jembatan, talut jembatan, saluran drainase, dan saluran irigasi.

Selain itu juga untuk pengadaan sarana poloklinik desa, posyandu, dan posbindu. “Seberapa pun dananya yang penting dikelola sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” kata Karsanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif